Juru bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, belum memberikan penjelasan substantif saat dimintai konfirmasi. Ia menjawab, “Tunggu ya.” Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto juga belum merespons pesan yang dikirim terkait putusan kasasi itu.
Latar sengketa dokumen pendidikan di MK
Perkara administrasi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam persidangan di MK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang disebut diajukan mencakup certificate of attendance atau bukti kehadiran, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen itu menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat. Penilaian tersebut menjadi bagian dari konteks sengketa administrasi, tetapi MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain untuk mendiskualifikasi Gibran.
MK menyatakan permohonan itu tidak tepat lagi diproses sebagai sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena Gibran telah dilantik serta mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Putusan kasasi MA kini menjadi perkembangan terbaru dalam jalur gugatan Subhan. Penjelasan lebih lanjut dari pihak MA mengenai pelaksanaan dan lingkup putusan masih ditunggu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.