Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Foto: Google Trends ID

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung tentang Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka membawa perkara itu ke babak baru, dengan dampak langsung pada dokumen yang dipersoalkan Subhan Palal sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

MA mengabulkan kasasi Subhan dan seluruh gugatannya dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Majelis membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.

Amar putusan itu menyebut kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Namun, putusan kasasi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup sengketanya: keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA yang dipersoalkan sebagai dokumen administrasi pencalonan.

MA kabulkan gugatan Suket penyetaraan ijazah Gibran

Perkara ini diajukan Subhan Palal, yang menggugat keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan anggota Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Putusan MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena menilai sengketa terkait persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 berada di luar kewenangannya.

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta kemudian menguatkan putusan itu melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan melanjutkan perkara ke MA, dengan berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026.

Perubahan putusan ini penting karena pengadilan tertinggi dalam perkara tata usaha negara membatalkan penilaian dua tingkat peradilan sebelumnya. Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut bagaimana dokumen administrasi pencalonan diuji melalui jalur hukum, sekaligus batas kewenangan pengadilan saat sengketa berkaitan dengan tahapan pemilu yang telah selesai.

Apa yang dikatakan Subhan setelah putusan terbit?

Subhan membenarkan MA mengabulkan gugatannya. Ia mengatakan telah melihat putusan melalui layanan e-court bersama rekan-rekannya.

“Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres,” kata Subhan.

Pernyataan mengenai konsekuensi itu merupakan pandangan Subhan sebagai penggugat. Dalam bahan putusan yang dikutip, amar MA menyebut gugatan dikabulkan seluruhnya dan putusan judex facti dibatalkan; penjelasan dampak terhadap status Gibran disampaikan oleh Subhan.

Juru bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, belum memberikan penjelasan substantif saat dimintai konfirmasi. Ia menjawab, “Tunggu ya.” Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto juga belum merespons pesan yang dikirim terkait putusan kasasi itu.

Latar sengketa dokumen pendidikan di MK

Perkara administrasi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam persidangan di MK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tidak ada dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang disebut diajukan mencakup certificate of attendance atau bukti kehadiran, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen itu menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat. Penilaian tersebut menjadi bagian dari konteks sengketa administrasi, tetapi MK menolak permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain untuk mendiskualifikasi Gibran.

MK menyatakan permohonan itu tidak tepat lagi diproses sebagai sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena Gibran telah dilantik serta mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan itu menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Putusan kasasi MA kini menjadi perkembangan terbaru dalam jalur gugatan Subhan. Penjelasan lebih lanjut dari pihak MA mengenai pelaksanaan dan lingkup putusan masih ditunggu.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda