Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus BPR DCN Malang: Dua Direktur Segera Disidang

Kasus BPR DCN Malang memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Batu
Kasus BPR DCN Malang. (Ilustrasi: AI)

MALANG — Kasus BPR DCN Malang memasuki tahap penuntutan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10).

Dua tersangka itu adalah ZNA, Direktur Utama PT BPR DCN, dan APW, Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tahap II menandai penyidikan OJK selesai dan perkara siap ditangani jaksa, sementara dugaan penyimpangan yang diperiksa mencakup kredit, kas bon, serta dana deposito.

Perkara BPR DCN masuk tahap penuntutan

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menyatakan penanganan perkara ini bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

OJK sebelumnya menyampaikan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Penyidik kemudian menerima pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026, sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Prosesnya berawal dari pengawasan OJK terhadap PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Pengawasan rutin dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus, penyelidikan, lalu penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan. OJK menyebut temuan penyidik mengarah pada sejumlah transaksi dan pencatatan yang melibatkan kedua direktur.

Apa saja dugaan penyimpangan di BPR DCN?

Dalam perkara ini, penyidik menyoroti penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan bank pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan disebut sekitar Rp5,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR. Barang bernilai sekitar Rp600 juta itu disebut tidak dicatat dalam pembukuan pada Februari 2024.

Dugaan lain berkaitan dengan pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur, dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama Juli 2020 hingga Juni 2024. OJK menduga kredit itu diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Catatan deposito turut menjadi bagian penyidikan. APW diduga tidak membukukan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Yang diperiksa bukan hanya angka kredit. Dugaan pembukuan yang tidak lengkap dan pencatatan palsu menyangkut jejak transaksi serta pengelolaan dana di bank. Bagi nasabah dan masyarakat, proses hukum ini penting karena hasil pemeriksaan dapat memperjelas pertanggungjawaban atas dana dan aset yang disebut dalam perkara.

Ancaman pidana dan langkah berikutnya

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mencantumkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman dalam sangkaan itu berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Status tersangka dan sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum; pembuktian perkara selanjutnya berlangsung melalui penanganan jaksa dan persidangan.

Agus E. Siregar mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tersangka diserahkan, jaksa penuntut umum akan melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda