Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pungutan Jatiluwih Dikeluhkan, DPRD Tabanan Minta Aturan Jelas

Pungutan Jatiluwih dan pos pemeriksaan di jalur sawah Bali
Pemeriksaan kendaraan di kawasan Jatiluwih menjadi perhatian warga dan DPRD Tabanan. (Ilustrasi: AI)

PENEBEL — DPRD Tabanan meminta mekanisme pungutan Jatiluwih dievaluasi setelah warga mengeluhkan pemeriksaan dan permintaan tiket saat melintas di kawasan wisata itu pada Jumat (30/10/2026). Keluhan ini menyangkut jalur yang juga dipakai warga untuk kegiatan sehari-hari, bukan hanya oleh pengunjung.

Dampaknya langsung terasa bagi masyarakat yang sekadar melintas: mereka harus berhenti di pos dan menjelaskan tujuan perjalanan. Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta aturan yang membedakan warga pengguna jalur dengan wisatawan dibuat tegas.

Pungutan Jatiluwih perlu membedakan pengunjung dan warga

Arnawa menilai pungutan dapat dikenakan kepada wisatawan yang datang untuk menikmati objek wisata. Namun, masyarakat yang hanya melewati kawasan itu seharusnya tidak diperlakukan seperti pengunjung.

“Jangan sampai nanti semua destinasi wisata, termasuk desa wisata, menerapkan hal yang sama. Masyarakat yang hanya melintas kemudian ikut dipungut. Ini harus dipikirkan dan dikaji bersama agar ada aturan yang jelas,” kata Arnawa.

Ia meminta pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPRD untuk membicarakan mekanisme tersebut. Menurut Arnawa, pengembangan pariwisata perlu berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan warga yang menggunakan akses kawasan.

Persoalan ini juga berisiko memengaruhi citra pariwisata Tabanan apabila warga merasa perjalanan rutin mereka diperlakukan sebagai kunjungan wisata. Karena itu, kejelasan pemeriksaan di pos dan dasar pengenaan retribusi penting bagi warga maupun pengunjung: petugas perlu mengetahui tujuan kendaraan, sementara pengguna jalan perlu memahami kapan pembayaran berlaku.

Apa penjelasan pengelola DTW Jatiluwih?

Manager DTW Jatiluwih I Ketut Purna membantah pengelola memungut retribusi dari masyarakat yang hanya melintas. Ia menjelaskan petugas memeriksa kendaraan di pos penjagaan untuk memastikan apakah pengendara hendak menikmati objek wisata atau sekadar menggunakan jalur tersebut.

Purna juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali yang merasa terganggu oleh pemeriksaan. Menurut dia, retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang menikmati kawasan wisata, termasuk mereka yang berhenti untuk makan atau minum.

“Kalau memang hanya melintas, silakan lewat. Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah,” kata Purna.

Pengelola tetap melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi pengunjung yang menikmati kawasan tanpa membayar tiket. Namun, Purna menyatakan pengelola terbuka menjelaskan mekanisme itu kepada DPRD dan pihak terkait.

“Kami siap datang ke DPRD untuk memberikan penjelasan. Atau pihak DPRD datang ke sini (Jatiluwih). Mari duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, kami tidak memungut retribusi kepada masyarakat yang hanya melintas,” ujar Purna.

Pembahasan bersama itu menjadi langkah berikutnya untuk memperjelas penerapan pemeriksaan dan pungutan. Purna menegaskan warga yang hanya melintas tidak dikenai retribusi.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda