Perlawanan atas dakwaan belum menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perlawanan terdakwa itu akan dipertimbangkan bersama putusan akhir, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (26/10/2026), dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Penuntut Umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara. Putusan itu belum menentukan apakah Febrie bersalah atau tidak.
Bagi jalannya persidangan, keputusan tersebut berarti keberatan terhadap dakwaan tidak langsung mengakhiri perkara. Majelis hakim akan memeriksa pembuktian lebih dulu, kemudian menilai dalil perlawanan dan pokok perkara dalam putusan akhir.
Kasus Febrie Adriansyah dan isi perlawanan
Febrie mengajukan perlawanan secara pribadi dan melalui tim advokatnya. Pengajuan itu merujuk Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pihak terdakwa meminta surat dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Penuntut Umum kemudian menyampaikan pendapat atas perlawanan itu dalam persidangan pada 21 Oktober 2026.
Majelis hakim menetapkan dua hal dalam putusan sela. Perlawanan terdakwa dan advokatnya akan diputus bersama putusan akhir, sementara Penuntut Umum harus meneruskan pemeriksaan perkara.
Belum ada penilaian atas pokok perkara. Itu inti putusan sela kali ini.
Dakwaan yang akan diuji dalam pembuktian
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara kumulatif. Dakwaan kesatu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yang merujuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyusunnya secara alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Susunan dakwaan itu menjadi bagian dari perkara yang akan diuji melalui pemeriksaan lanjutan. Dalam tahap pembuktian, majelis akan menilai fakta yang muncul di persidangan sebelum mengambil keputusan akhir. Dalil keberatan Febrie juga akan dinilai pada tahap tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menegaskan putusan sela tidak boleh dibaca sebagai penilaian tentang kesalahan terdakwa. Menurut dia, sebagian dalil perlawanan berkaitan dengan pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pembuktian.
“Putusan ini tidak menyatakan Terdakwa bersalah maupun tidak bersalah, dan tidak menilai pembuktian pokok perkara. Karena sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, penilaian akhirnya dilakukan dalam putusan akhir. Dengan demikian pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Purwanto.
Hakim akan menilai keberatan bersama putusan akhir
Purwanto menjelaskan mekanisme itu sejalan dengan Pasal 206 ayat (3) KUHAP. Ketentuan tersebut memungkinkan majelis hakim memutus perlawanan bersamaan dengan putusan akhir, sambil tetap melanjutkan persidangan.
Bagi pihak-pihak dalam perkara, tahap berikutnya menjadi ruang untuk menguji dakwaan dan menyampaikan fakta yang relevan di hadapan majelis. Putusan sela tidak menghapus dakwaan, tetapi juga tidak membenarkan tuduhan Penuntut Umum. Penilaian atas terbukti atau tidaknya dakwaan masih menunggu hasil pemeriksaan.
Persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan lanjutan dan pembuktian. Setelah fakta-fakta persidangan dinilai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir sekaligus memberikan penilaian terhadap perlawanan yang diajukan Febrie.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.