Selasa, 27 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Hakim Nyatakan Perlawanan Febrie Ardiansyah Akan Diputus Bersama Putusan Akhir

Hakim Nyatakan Perlawanan Febrie Ardiansyah Akan Diputus Bersama Putusan Akhir
Hakim Nyatakan Perlawanan Febrie Ardiansyah Akan Diputus Bersama Putusan Akhir Foto: Google Trends ID

JAKARTA — Pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim memutuskan perlawanan terdakwa atas surat dakwaan akan dinilai bersama putusan akhir. Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Bagi Febrie, keputusan ini berarti keberatan atas dakwaan belum diputus secara terpisah sebelum persidangan berlanjut. Namun, putusan sela tersebut bukan penetapan bahwa ia bersalah atau tidak bersalah; penilaian atas pokok perkara masih menunggu pemeriksaan bukti.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara, sementara perlawanan terdakwa dan tim advokatnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Keberatan atas surat dakwaan

Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan secara pribadi dan melalui tim advokatnya berdasarkan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak terdakwa meminta surat dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasan yang disampaikan, dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Penuntut Umum kemudian menyampaikan pendapat atas perlawanan itu dalam persidangan pada 21 Oktober 2026.

Majelis tidak mengakhiri pemeriksaan dengan menilai keberatan tersebut secara terpisah. Sebagian dalil, menurut penjelasan pengadilan, berkaitan dengan pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pembuktian berlangsung.

Dakwaan akan diuji dalam pembuktian

Dalam perkara ini, Febrie didakwa secara kumulatif. Dakwaan kesatu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan itu disusun secara alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara belum diputus. Fakta-fakta yang muncul selama pembuktian akan menjadi bahan bagi majelis untuk menilai dakwaan, sekaligus mempertimbangkan perlawanan yang diajukan terdakwa. Bagi jalannya persidangan, keputusan ini membuka tahap pemeriksaan lanjutan tanpa lebih dulu menetapkan hasil akhir perkara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., menegaskan putusan sela itu tidak menilai kesalahan maupun ketidakbersalahan Febrie. Ia juga menyebut majelis belum menilai pembuktian pokok perkara.

“Putusan ini tidak menyatakan Terdakwa bersalah maupun tidak bersalah, dan tidak menilai pembuktian pokok perkara. Karena sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, penilaian akhirnya dilakukan dalam putusan akhir. Dengan demikian pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Purwanto.

Pasal 206 KUHAP jadi dasar

Purwanto menjelaskan mekanisme tersebut sejalan dengan Pasal 206 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu memungkinkan majelis hakim memutus perlawanan bersama putusan akhir sambil tetap melanjutkan persidangan.

Bagi publik, keputusan ini menandai bahwa keberatan terdakwa belum mengubah agenda pemeriksaan perkara. Tahap berikutnya akan menguji materi dakwaan melalui pembuktian, sedangkan penilaian atas perlawanan menunggu putusan akhir. Dengan begitu, putusan sela tidak dapat dibaca sebagai jawaban atas benar atau tidaknya tuduhan Penuntut Umum.

Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda