JAKARTA — Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai penafsiran unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi perlu dipertegas agar tidak membuat investor dan pelaku usaha khawatir. Ia menyampaikan pandangan itu pada Sabtu (31/10), saat menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional untuk mengkaji kembali unsur tersebut.
Menurut Huda, kekhawatiran bukan terutama tertuju pada pasal tindak pidana korupsi, melainkan pada cara aparat penegak hukum dan pengadilan menerapkan unsur kerugian negara. Ia menilai tafsir yang terlalu luas dapat membuat batas penerapan hukum tidak jelas.
Dampaknya, kata Huda, dapat dirasakan investor, pelaku usaha, hingga direksi badan usaha milik negara yang berhadapan dengan risiko penegakan hukum. Perdebatan ini menyangkut kepastian hukum dalam keputusan bisnis sekaligus cara negara menindak dugaan korupsi.
Mengapa tafsir kerugian negara dipersoalkan?
Huda menilai praktik hukum saat ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara hingga batasnya sulit dikenali. Ia mengingatkan, kondisi itu berisiko menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan pasal korupsi.
“Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya,” kata Huda.
Pernyataan tersebut membedakan isi aturan dari cara aturan dijalankan. Huda tidak menyebut pasal-pasal itu sebagai sumber utama kekhawatiran investor. Ia justru menyoroti tafsir aparat dan pengadilan terhadap unsur kerugian keuangan negara.
Isu ini muncul setelah Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan pengkajian kembali unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Usulan tersebut disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Huda minta unsur kerugian negara diperjelas
Huda mengingatkan bahwa pengaturan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara memiliki sejarah panjang dalam hukum Indonesia sejak 1960-an. Namun, ia mengakui persoalan serius tetap muncul dalam praktik penegakan hukum.
“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya,” ujarnya.
Ia menyarankan pemerintah dan pembentuk aturan mempertegas unsur kerugian negara jika hendak merevisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ketentuan itu sebelumnya berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Huda menolak gagasan menghapus unsur kerugian negara sebagai jalan keluar. Menurut dia, pembenahan sebaiknya diarahkan pada batas definisi dan penerapannya, bukan menghilangkan unsur tersebut dari aturan korupsi.
“Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang,” paparnya.
Dampaknya pada kepastian usaha
Bagi dunia usaha, perdebatan ini berkaitan dengan kepastian mengenai tindakan yang dapat dinilai menimbulkan kerugian negara. Tafsir yang tidak memiliki batas jelas, menurut kekhawatiran yang disampaikan Huda, dapat membuat investor dan pengelola BUMN sulit memperkirakan risiko hukum dari keputusan bisnis.
Pada saat yang sama, unsur kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi yang menggunakan pasal-pasal tersebut. Karena itu, penegasan batas perlu menjaga dua kepentingan: memberi kepastian dalam penerapan hukum dan mempertahankan dasar penindakan korupsi.
Usulan DEN untuk mengkaji kembali unsur itu menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang revisi aturan dan praktik hukum. Huda mendorong agar pembahasan berikutnya berfokus pada definisi yang tegas, sehingga penegak hukum dan pengadilan tidak menafsirkan kerugian negara tanpa batas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.