Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

OJK Jatuhkan Denda Pasar Modal, DSSA Kena Rp1,5 Triliun

OJK Jatuhkan Denda Pasar Modal, DSSA Kena Rp1,5 Triliun
OJK Jatuhkan Denda Pasar Modal, DSSA Kena Rp1,5 Triliun

JAKARTA — Sanksi pasar modal OJK sampai 31 Oktober 2026 mencakup denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam perkara saham DSSA, dengan dampak langsung bagi perusahaan dan pelaku pasar yang terlibat. Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan daftar sanksi itu pada 1 November 2026.

Daftar year to date tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip una via. OJK juga menjatuhkan sanksi dalam perkara BREN, CUAN, FILM, KIOS, AYLS, BSML, IMPC, SHID, TRON, dan SUPR, mulai dari denda hingga peringatan tertulis serta pembekuan izin.

Sanksi pasar modal OJK dalam perkara DSSA

Dalam perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp1,5 triliun. Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, menerima sanksi pembekuan izin selama satu tahun. OJK juga mendenda PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp1,4 miliar.

Tujuh perusahaan sekuritas lainnya masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Mereka adalah PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. RHB Sekuritas dikenai denda Rp700 juta.

OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada sejumlah individu di perusahaan sekuritas.

Nama yang tercantum ialah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.

Besarnya denda terhadap PT Sinar Mas Tunggal membuat perkara DSSA menjadi bagian paling menonjol dalam daftar yang diumumkan. Namun, jangkauan sanksi juga memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar perusahaan. Perorangan dan perusahaan sekuritas ikut dikenai tindakan, dengan jenis sanksi yang berbeda menurut pihak dan kasusnya.

Denda untuk perkara BREN, CUAN dan saham lain

Dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sementara dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar.

OJK juga mendenda PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing Rp1,7 miliar dalam perkara CUAN. Penindakan pada penawaran saham ini menambah cakupan daftar di luar kasus perdagangan saham sejumlah emiten.

Untuk perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing dikenai denda Rp5 miliar. Dalam perkara saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing didenda Rp1,4 miliar. Tan Heng Lok dikenai denda Rp1,7 miliar pada kasus yang sama.

Belvin Tannadi didenda Rp5,35 miliar dalam perkara perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Sanksi lain terkait perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berupa peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman.

Dalam perkara PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar. Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Adapun pada kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), Ferry Sudjono menerima denda Rp2,35 miliar.

Apa dampak sanksi ini bagi pelaku pasar?

Ragam sanksi memberi gambaran konkret bagi perusahaan sekuritas, pemegang izin, dan investor mengenai konsekuensi pelanggaran yang ditindak OJK. Denda menyasar badan usaha maupun individu, sementara pembekuan izin dan peringatan tertulis menunjukkan bahwa tindakan regulator tidak terbatas pada pembayaran uang.

Bagi investor, pengumuman nama dan jenis sanksi menyediakan informasi mengenai langkah penegakan hukum pada perkara yang berkaitan dengan saham emiten. OJK menyatakan penyajian daftar ini dimaksudkan untuk memperjelas pelaksanaan penegakan hukum dan meningkatkan pemahaman publik atas konsistensi pengawasan.

OJK menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pasar, mendorong kepatuhan, serta mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Dalam daftar perkara DSSA, denda kepada PT Sinar Mas Tunggal tercatat sebesar Rp1,5 triliun.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair