Mengapa pemerintah ingin memperluas pemungutan?
Hashim mengaitkan rencana pajak digital dengan rasio penerimaan negara yang, menurutnya, baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto. Angka itu mencakup penerimaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ia membandingkannya dengan Kamboja yang disebut berada di angka 18 persen dan India di level 20 persen.
Hashim memperkirakan, jika rasio Indonesia dapat mengejar posisi Kamboja, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan Rp1.500 triliun per tahun. Ia juga menargetkan peningkatan rasio itu dapat dicapai dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Angka tersebut merupakan proyeksi yang ia sampaikan, bukan penerimaan yang sudah terealisasi.
Ia menilai pembenahan perpajakan dan bea cukai, termasuk pemungutan dari aktivitas digital, dapat membantu menghadapi defisit APBN yang disebut berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Hashim juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden untuk menjalankan langkah tersebut.
Bagi industri, rencana ini berpotensi menambah peran operasional bank, fintech, dan marketplace dalam urusan pajak.
Bagi negara, sasaran yang disampaikan adalah memperluas penerimaan; bagi pengguna, kejelasan aturan akan menentukan apakah pungutan mengubah biaya transaksi atau hanya mengubah proses administrasi.
Pembahasan pemerintah bersama Kementerian Keuangan menjadi tahap berikutnya yang dinantikan untuk memastikan jadwal dan mekanismenya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.