Minggu, 4 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru terkait batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana untuk membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Skema ini diharapkan mampu memperbaiki daya beli masyarakat. Saat ini, batas PTKP masih mengacu pada aturan lama, yakni Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Kondisi ini membuat pekerja dengan upah di atas angka tersebut, termasuk mereka yang menerima UMP, masih harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas selisih pendapatannya.

Airlangga mencontohkan, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan memiliki penghasilan tahunan Rp60 juta. Dengan batasan PTKP yang ada saat ini, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi objek pajak. Perubahan kebijakan ini nantinya bertujuan agar beban pajak tersebut dihapuskan bagi kelompok pekerja tersebut.

Kajian Mendalam Kemenkeu

Rencana penyesuaian PTKP tersebut kini berada dalam tahap perhitungan teknis di Kementerian Keuangan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah sedang berupaya mencari titik optimal antara menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga stabilitas penerimaan negara. Pasalnya, setiap perubahan pada batasan PTKP akan berdampak langsung pada realisasi penerimaan PPh orang pribadi.

Selain revisi PTKP, pemerintah juga mewacanakan perluasan insentif pajak lainnya untuk tahun depan. Berdasarkan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pemerintah berencana melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Insentif ini direncanakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja di seluruh sektor ekonomi pada 2027.

Kebijakan penyesuaian PTKP sendiri sempat mengemuka dalam diskusi terkait stimulus ekonomi di Istana Merdeka pada 30 September 2026. Airlangga menambahkan, penyesuaian ini juga mempertimbangkan faktor inflasi yang memengaruhi nilai riil pendapatan masyarakat.

Meskipun arah kebijakannya telah jelas, besaran pasti PTKP yang baru masih dalam proses kalkulasi bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Dampak bagi Pekerja

Langkah pemerintah ini merupakan respons atas berbagai masukan mengenai perlindungan pekerja dan penguatan konsumsi rumah tangga. Usulan untuk menaikkan ambang batas PTKP sebenarnya sudah disuarakan oleh elemen buruh sejak tahun lalu, dengan harapan batas penghasilan yang tidak kena pajak dapat ditingkatkan secara signifikan guna meringankan beban ekonomi harian.

Bagi pekerja, kepastian aturan ini menjadi poin krusial untuk perencanaan keuangan rumah tangga di masa depan. Pemerintah berkomitmen bahwa kebijakan yang akan diambil nantinya tetap mempertimbangkan kesehatan fiskal nasional sambil tetap memberikan ruang bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk meningkatkan daya belinya di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair