JAKARTA — Sanksi sekuritas OJK sepanjang 2026 mencapai Rp 15,3 miliar hingga 31 Oktober, setelah otoritas menjatuhkan denda kepada 11 perusahaan dalam perkara saham DSSA dan IPO CUAN. Denda terbesar per perusahaan mencapai Rp 1,7 miliar.
Sembilan sekuritas dikenai sanksi terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sementara dua lainnya terlibat dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penetapan sanksi untuk perkara DSSA, CUAN, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) pada 16 Oktober 2026.
Bagaimana rincian sanksi sekuritas OJK?
Dalam perkara DSSA, total denda terhadap sembilan anggota bursa mencapai Rp 11,9 miliar. Delapan perusahaan masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar, sedangkan PT RHB Sekuritas Indonesia didenda Rp 700 juta.
Untuk perkara CUAN, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dijatuhi denda Rp 1,7 miliar. Total sanksi bagi dua sekuritas itu mencapai Rp 3,4 miliar.
| Perkara | Perusahaan sekuritas | Denda |
|---|---|---|
| DSSA | Delapan perusahaan sekuritas | Rp 1,4 miliar per perusahaan |
| DSSA | PT RHB Sekuritas Indonesia | Rp 700 juta |
| CUAN | PT Henan Putihrai Sekuritas | Rp 1,7 miliar |
| CUAN | PT BRI Danareksa Sekuritas | Rp 1,7 miliar |
Rincian OJK menyebut surat administratif untuk sembilan anggota bursa dalam perkara DSSA bertanggal 16 Oktober 2026. Sanksi itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administratif dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan efek.
Apa pelanggaran dalam perkara DSSA dan CUAN?
OJK menjelaskan bahwa manipulasi pasar saham DSSA dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Otoritas juga menemukan pelanggaran administratif oleh perusahaan efek, lalu menjatuhkan sanksi kepada anggota bursa terkait.
Perkara CUAN berpusat pada pengaburan identitas pihak yang memesan saham dalam penawaran umum. OJK menemukan pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan.
Denda terhadap sekuritas menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih luas. Dalam perkara CUAN, OJK juga menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd dan membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman selama tiga bulan. Jurgantara merupakan direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.
Untuk DSSA, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun. Otoritas juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasar dari perusahaan sekuritas yang menangani pesanan transaksi saham DSSA.
Mengapa sanksi ini penting bagi investor?
Denda dan pembekuan izin menyasar peran perusahaan efek serta individu dalam proses transaksi dan penawaran saham. Bagi investor, penegakan aturan ini berkaitan langsung dengan keteraturan perdagangan dan keterbukaan proses pemesanan saham, terutama ketika identitas pemesan menjadi persoalan.
OJK menyatakan penindakan tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia, memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan perlindungan investor. Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut besaran denda, tetapi juga pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.
OJK turut menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd dalam perkara penawaran umum saham BREN. Namun, BREN tidak termasuk dalam daftar perkara yang menghasilkan denda Rp 15,3 miliar kepada 11 perusahaan sekuritas.
Rangkaian sanksi itu mencakup perusahaan, individu, dan pihak lain yang disebut dalam perkara DSSA maupun CUAN. OJK menyatakan langkah penegakan hukum akan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.