JAKARTA — Kasus penyadapan Prabowo menjadi perkara yang langsung dilaporkan kepada Presiden setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan informasi itu, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan langkah hukum tegas untuk menangani dugaan tersebut.
Perkara ini berdampak pada penanganan hukum terhadap sejumlah personel kepolisian. Bareskrim Polri telah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo, yang dalam bahan disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Yusril menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di kantornya. Ia menegaskan laporan kepada Presiden diberikan karena dugaan penyadapan menyangkut kepala negara dan sejumlah pejabat, bukan persoalan yang dapat diselesaikan sebagai perkara biasa.
Mengapa kasus penyadapan Prabowo dilaporkan ke Presiden?
Yusril mengatakan laporan Kapolri menjadi jalur informasi bagi Prabowo untuk mengetahui dugaan penyadapan. Menurut dia, para menteri berkewajiban menyampaikan persoalan penting kepada kepala negara, sementara urusan yang lebih kecil dapat ditangani sendiri.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers tersebut.
Ia memandang dugaan penyadapan terhadap Presiden dan menteri sebagai persoalan serius karena menyentuh kepentingan negara. Yusril juga menyebut sasaran yang diduga terdampak tidak terbatas pada pejabat pemerintah. Tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha turut disebut dalam uraian mengenai dugaan kegiatan itu.
Tujuannya belum diketahui. Ketidakjelasan itu menjadi salah satu alasan perkara perlu ditangani melalui proses hukum, bukan sekadar diselesaikan secara internal.
Apa langkah hukum yang diperintahkan Prabowo?
Yusril mengatakan Prabowo meminta Kapolri mengambil langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang. Ia juga menekankan penyidikan harus berjalan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan meneruskan perkara ke tahap penyidikan. Keterangan pembanding menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sedangkan sumber utama menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Perbedaan penyebutan identitas itu tidak mengubah jumlah tersangka yang disebut dalam keterangan pembanding.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga menyadap nomor telepon target tanpa prosedur. Dugaan kegiatan itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, dengan sasaran Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, dan media.
Dalam perkara yang sama, dugaan tindak pidana juga mencakup penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Proses penyidikan kini menjadi jalur untuk menguji dugaan tersebut serta menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Dampaknya meluas ke kepercayaan publik
Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut perlindungan komunikasi dan batas penggunaan kewenangan. Dugaan penyadapan terhadap pejabat negara maupun kelompok di luar pemerintah menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang dapat mengakses komunikasi, bagaimana tindakan itu dilakukan, dan untuk kepentingan apa.
Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada hasil penyidikan. Karena itu, penekanan Yusril pada proses yang objektif menjadi penting: perkara harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap diproses melalui mekanisme hukum.
Yusril menyebut persoalan tersebut tidak sederhana, terlebih karena alasan penyadapan belum diketahui. “Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.