Rabu, 4 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Kasus Penyadapan Presiden Bukan Makar, Yusril Belum Tahu soal Gibran

Kasus Penyadapan Presiden Bukan Makar, Yusril Belum Tahu soal Gibran
Kasus Penyadapan Presiden Bukan Makar, Yusril Belum Tahu soal Gibran. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto belum dikategorikan sebagai makar, sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum tahu apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming ikut menjadi sasaran. Keterangan itu disampaikan Yusril pada Selasa (3/11/2026).

Bagi publik, dua hal masih menunggu kejelasan: siapa saja yang disadap dan untuk kepentingan apa. Yusril menyatakan penyidik saat ini menangani dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi, bukan perkara makar.

Kasus penyadapan Presiden masih didalami

Yusril mengatakan informasi yang ia terima sejauh ini menyebut Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan beberapa politisi sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran. Ia belum dapat memastikan apakah Gibran termasuk di dalamnya.

“Wallahu a’lam bishawab,” kata Yusril saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran ikut disadap. Ia kemudian menegaskan bahwa informasi yang didengarnya belum mencakup Wakil Presiden.

“Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril.

Perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan. Penyidik belum mengungkap materi yang diduga disadap maupun tujuan di balik tindakan itu. Yusril meminta masyarakat menunggu penjelasan dari Mabes Polri setelah proses pemeriksaan berjalan.

Mengapa perkara ini belum disebut makar?

Menurut Yusril, belum ada indikasi yang mengarah pada makar. Ia menjelaskan KUHP mengatur tiga kategori makar: makar terhadap Presiden Republik Indonesia, terhadap pemerintah, serta tindakan dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menerapkan ketentuan mengenai penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusril menekankan bahwa pokok persoalan yang diperiksa saat ini adalah dugaan penyadapan ilegal.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” kata Yusril, Selasa (3/11/2026).

Bagi masyarakat, perbedaan kategori pidana ini penting karena menentukan fokus penyidikan dan dasar hukum yang digunakan. Yusril menyatakan tindakan penyadapan tanpa dasar serta prosedur hukum dapat dipidana. Namun, alasan dan tujuan penyadapan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Yusril klaim hak tersangka dipenuhi

Yusril juga menyebut penyidik memiliki alasan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia memastikan proses penegakan hukum mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak orang yang diperiksa.

Ia menyatakan pemerintah telah menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penanganan perkara. Proses penahanan, menurut Yusril, juga berjalan sesuai hukum acara. Pernyataan itu disampaikan saat penyidikan masih berlanjut dan materi yang menjadi sasaran penyadapan belum dijelaskan.

Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah perkara tetap terbatas pada dugaan penyadapan dan intersepsi, atau ditemukan unsur pidana lain. Untuk saat ini, Yusril menegaskan penyidik belum menemukan petunjuk yang membuat kasus tersebut masuk kategori makar.

“Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi,” ujar Yusril.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →