JAKARTA — Kasus penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola penyadapan, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa malam.
Evaluasi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta lembaga yang menangani persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Bagi masyarakat, perkara ini menyentuh batas penting: aparat memiliki kewenangan menyadap untuk tugas tertentu, tetapi penggunaannya harus mengikuti prosedur. Yusril mengatakan penyadapan yang dilakukan di luar aturan atau tidak berkaitan dengan tugas institusi dapat masuk ranah pidana.
Kasus penyadapan ilegal jadi pemicu evaluasi
Yusril menyampaikan rencana evaluasi setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan penyadapan tanpa prosedur, menghapus data elektronik, serta mengakses sistem secara ilegal.
“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril ketika menjawab pertanyaan tentang langkah pemerintah mencegah kasus serupa terulang.
Koordinasi lintas lembaga menjadi bagian dari rencana itu. Menurut Yusril, pembahasan akan melibatkan kementerian yang membidangi politik dan keamanan serta institusi yang memiliki kompetensi dalam penanganan penyadapan.
Langkah evaluasi ini penting karena kewenangan penyadapan tersebar di sejumlah lembaga negara. Yusril menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri sebagai institusi yang dapat menggunakan perangkat khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa batas kewenangan penyadapan?
Penyadapan hanya dapat dilakukan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, ujar Yusril. Ia mencontohkan Polri memiliki peraturan kapolri yang mengatur tata cara penyadapan.
Batas itu menentukan apakah penggunaan kewenangan tetap terkait pekerjaan institusi atau justru disalahgunakan. Yusril mengatakan penyadapan sembarangan, di luar aturan, atau untuk kepentingan yang tidak berhubungan dengan tugas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dampaknya terasa pada perlindungan komunikasi pribadi dan kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum. Ketika penyadapan dilakukan tanpa prosedur, orang yang menjadi sasaran tidak hanya menghadapi pelanggaran privasi; proses penegakan hukum juga berisiko kehilangan legitimasi.
Karena itu, evaluasi aturan dan koordinasi antarlembaga menjadi relevan bagi masyarakat yang ingin kewenangan pengawasan digunakan secara terbatas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa saja yang diduga menjadi sasaran?
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Dugaan aktivitas itu berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
Dalam penjelasannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Asep menyebut penyadapan diduga diperintahkan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu, menurut dugaan penyidik, juga tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
Asep mengatakan para tersangka diduga menghapus log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan. Mereka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.