JAKARTA — Pajak digital melalui SPP-TDLN tidak otomatis berlaku untuk transfer bank atau kiriman uang personal, ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak pada Senin (2/11/2026). Bagi masyarakat, penegasan ini berarti transfer antarrekening dan remitansi tidak serta-merta menjadi objek pajak hanya karena melibatkan bank atau lembaga pembayaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem itu menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pembicaraan mengenai rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026.
Pajak digital hanya menyasar transaksi tertentu
SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Sistem ini melengkapi pemungutan melalui pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terutama ketika PPN belum dipungut lewat mekanisme tersebut.
Artinya, keberadaan transfer dana dalam proses pembayaran saja tidak cukup untuk membuat transaksi dikenai PPN. Transaksi harus memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan. DJP menyebut bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk akan membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria itu.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis.
Penjelasan itu penting bagi orang yang mengirim uang kepada keluarga atau memindahkan dana antarrekening. SPP-TDLN bukan pungutan atas setiap aliran uang. Fokusnya adalah PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi syarat, bukan aktivitas transfer personal secara umum.
Bagaimana SPP-TDLN mencegah pungutan ganda?
Jika pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sudah memungut PPN atas transaksi digital luar negeri, transaksi itu tidak dipungut lagi melalui SPP-TDLN. Jadi, mekanisme baru ini berfungsi sebagai pelengkap, bukan lapisan tagihan tambahan untuk transaksi yang pajaknya sudah dibayar.
“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” ungkap Inge.
DJP juga menegaskan SPP-TDLN bukan kebijakan yang mengubah tarif PPN. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut ditujukan untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sekaligus memberi perlakuan setara kepada pelaku usaha dalam dan luar negeri.
Bagi konsumen, perbedaan antara transfer uang dan pembayaran layanan digital menjadi kunci. Mengirim remitansi bukan otomatis transaksi kena PPN, sedangkan pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri dapat masuk cakupan apabila memenuhi ketentuan dan pajaknya belum dipungut melalui mekanisme lain.
Inge mengatakan sistem itu juga dirancang agar penggunaan data berlangsung aman, terbatas, dan sesuai ketentuan. Kepastian mengenai kriteria transaksi menjadi penting karena bank dan lembaga pembayaran berperan membantu identifikasi, bukan menjadikan setiap transfer sebagai objek pajak.
Dengan demikian, penentuan pungutan bergantung pada jenis transaksi, pemenuhan kriteria objek PPN, serta apakah pajak sudah dipungut oleh pelaku PMSE yang ditunjuk. DJP menegaskan transaksi yang telah dipungut melalui PMSE tidak dikenai kembali lewat SPP-TDLN.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.