Kedua jenis informasi itu disalurkan melalui antarmuka khusus ke fasilitas pemantauan lembaga berwenang. Kajian European Parliamentary Research Service pada 2025 juga menjelaskan bahwa lawful interception dapat membuka akses ke isi komunikasi maupun metadata, bergantung pada teknologi dan metode yang dipakai.
Mengapa penyadapan jaringan bisa tak terlihat di ponsel?
Intersepsi dapat berlangsung pada sisi infrastruktur telekomunikasi. Karena prosesnya tidak harus melalui aplikasi yang terpasang di ponsel, penyadapan jaringan tidak selalu membutuhkan spyware dan pengguna tidak otomatis menerima pemberitahuan.
Tetap ada batas teknis. Kemampuan sistem bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi, dan teknologi keamanan komunikasi yang digunakan. Artinya, LIMS mengelola akses melalui jaringan; sistem ini bukan jaminan bahwa semua isi komunikasi pada setiap ponsel selalu bisa diambil.
Bagi masyarakat, perbedaan itu penting: kewenangan hukum dan akses teknis berjalan beriringan, tetapi keduanya bukan hal yang sama. Jika prosedur otorisasi dan verifikasi dilewati, kemampuan yang semestinya dipakai dalam penyidikan berisiko berubah menjadi pemantauan tanpa dasar yang semestinya.
Dampaknya langsung menyentuh privasi, termasuk ketika targetnya pejabat, pekerja media, atau orang di luar pemerintahan.
Apa yang diungkap penyidik dalam kasus ini?
Bareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Nomor telepon disebut dimasukkan ke server tanpa verifikasi serta tanpa hubungan dengan proses penegakan hukum.
Target yang disebut penyidik mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan serta jejak aktivitas sistem.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka masih menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Perkembangan pemeriksaan dan proses hukum berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan penggunaan LIMS tanpa verifikasi itu diuji.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.