Rabu, 4 November 2026 WIB
HUKUM KRIMINAL

Kasus Penyadapan Ilegal, Tiga Pejabat Polri Jadi Tersangka

Kasus Penyadapan Ilegal, Tiga Pejabat Polri Jadi Tersangka
Kasus Penyadapan Ilegal, Tiga Pejabat Polri Jadi Tersangka

JAKARTA — Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto pada 2025–2026. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kasus ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penyidikan menyentuh sejumlah pejabat dan kelompok di luar pemerintahan, termasuk jurnalis serta pengusaha, sehingga perkara ini berpotensi berdampak pada privasi dan keamanan komunikasi mereka.

Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam keterangan yang disampaikan Polri, LSP diidentifikasi sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Apa dugaan dalam kasus penyadapan ilegal?

Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026, bagian yang dapat membantu menjelaskan aktivitas dalam sistem elektronik.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Asep menyebut nomor Presiden Prabowo termasuk yang diduga disadap. Ia juga mengatakan penyidik menemukan dugaan sasaran lain, mulai dari pejabat negara dan tokoh politik hingga media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Cakupan itu membuat perkara tidak berhenti pada dugaan penyadapan terhadap satu nomor. Jika komunikasi pribadi atau pekerjaan dipantau tanpa dasar penegakan hukum, informasi sensitif milik pejabat, jurnalis, dan pelaku usaha berisiko terekspos. Bagi masyarakat, kasus ini mengangkat pertanyaan mendasar soal batas penggunaan kemampuan pemantauan dan perlindungan data elektronik.

Rentang dugaan penyadapan terjadi pada 2025–2026

Menurut keterangan Asep, penyidik menduga kegiatan tersebut berlangsung pada 2025–2026. Penghapusan jejak log diduga terjadi pada Oktober 2026. Kedua rentang waktu itu menjadi bagian dari perkara yang ditangani Bareskrim.

Dalam keterangan lain yang disampaikan kepada publik, Asep menjelaskan dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi. Keterangan itu menggambarkan fokus penyidikan pada cara nomor dapat dimasukkan serta bagaimana aktivitas tersebut dijalankan.

Namun, pokok perkara tetap berupa dugaan yang sedang ditangani penyidik. Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan, dan dugaan terhadap para tersangka harus diuji melalui proses hukum. Polri menyatakan pemantauan maupun penyadapan semestinya mengikuti aturan.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujar Asep.

Perkara ini melibatkan personel kepolisian dan menyangkut dugaan akses terhadap komunikasi Presiden serta sejumlah kelompok lain. Pemeriksaan atas dugaan penyadapan, cara nomor dimasukkan ke sistem, dan penghapusan log akan menentukan bagaimana rangkaian tindakan itu dibuktikan dalam proses hukum.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →