Kamis, 5 November 2026 WIB
EKONOMI

OJK Umumkan Pihak Terkait Poles Saham, Ini Tiga Kasusnya

OJK Umumkan Pihak Terkait Poles Saham, Ini Tiga Kasusnya
OJK Umumkan Pihak Terkait Poles Saham, Ini Tiga Kasusnya

OJK mengumumkan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal dalam tiga perkara, termasuk transaksi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Pengumuman ini mencakup dugaan manipulasi perdagangan, pelanggaran oleh direksi emiten, serta pelanggaran oleh pemegang izin perantara efek.

Dalam penegakan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, denda ratusan juta rupiah, hingga larangan beraktivitas di pasar modal. Rangkaian perkara itu berkaitan dengan PANR, PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan seorang pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Kasus PANR terjadi dalam rentang 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK menyatakan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

OJK menemukan pola transaksi yang membentuk kesan seolah-olah aktivitas perdagangan saham PANR berlangsung secara wajar, sekaligus berpotensi menyesatkan pelaku pasar mengenai pembentukan harganya. Praktik itu menjadi dasar penindakan terhadap ketiga pihak.

Harga dan aktivitas transaksi menjadi perhatian. Ketika pola perdagangan memberi gambaran yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, investor dapat menerima sinyal yang keliru saat menilai suatu saham. Karena itu, penegakan aturan atas transaksi semacam ini berhubungan langsung dengan upaya menjaga keterbukaan pasar.

Ada dua perkara lain.

OJK juga mengumumkan pelanggaran ketentuan oleh direksi BOGA serta pelanggaran aturan pasar modal oleh pemegang izin WPPE. Namun, rincian nama pihak dalam dua perkara itu tidak tercantum dalam informasi yang diumumkan di sini.

Secara umum, sanksi yang ditetapkan OJK mencakup pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, denda dengan nilai ratusan juta rupiah, dan pembatasan kegiatan di pasar modal. Bentuk penindakan tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi dapat menyasar keuntungan maupun ruang seseorang untuk beraktivitas di industri.

Bagi investor, pengumuman ini memberi konteks mengenai tiga jenis pelanggaran yang menjadi perhatian pengawas: transaksi saham yang menciptakan gambaran semu, kepatuhan direksi perusahaan terbuka, serta tanggung jawab pemegang izin perantara pedagang efek. Perkara PANR secara khusus menyoroti bagaimana pola transaksi dapat memengaruhi persepsi terhadap perdagangan dan harga saham.

OJK belum merinci dalam informasi yang diumumkan nama pihak terkait perkara BOGA dan WPPE maupun sanksi masing-masing. Perkembangan yang perlu dicermati berikutnya adalah rincian penindakan pada dua kasus itu serta pelaksanaan sanksi yang telah ditetapkan.

(AN)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair