JAKARTA — Sarwendah dan Ruben Onsu berselisih soal cicilan rumah di Cipete senilai Rp12 miliar; kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan pembayaran harus mengikuti Akta 39. Persoalan ini berpengaruh pada siapa yang menanggung utang dan bagaimana status rumah ditentukan.
Minola mengatakan Ruben selama ini membayar cicilan tanpa bantuan Sarwendah. Ia juga menyebut Ruben kini tidak mau melanjutkan pembayaran, sementara rumah yang ditempati Sarwendah belum otomatis menjadi miliknya setelah cicilan lunas.
Sarwendah dan cicilan rumah: siapa wajib membayar?
Menurut Minola, Akta 39 memuat kewajiban pembayaran utang oleh kedua pihak hingga lunas. Dengan demikian, ia menilai tanggung jawab cicilan tidak hanya berada pada Ruben.
“Kewajiban itu tertuang dalam Akta 39 ya. Bahwa cicilan utang itu akan dibayar sampai lunas oleh para pihak. Berarti kewajiban itu ada pada para pihak,” kata Minola kepada awak media, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Minola juga mengklaim selama ini Ruben membayar sendiri. Ia mengatakan Sarwendah tidak menanyakan besaran cicilan bulanan maupun berapa bagian yang perlu dibayarkan olehnya.
Dalam keterangannya, Minola menggambarkan pembayaran satu pihak sebagai bentuk kebaikan. Ia kemudian mempertanyakan apakah cicilan selama ini dibayar bersama oleh Ruben dan Sarwendah.
“Pertanyaannya, selama ini kamu bayar sama-sama enggak? Kamu bayar sama-sama enggak? Kalau kamu tidak bayar sama-sama, jangan ngoceh, jangan ngomong ya. Karena hanya orang yang bayar yang boleh ngomong,” tegas Minola.
Rumah belum otomatis berpindah ke Sarwendah
Perdebatan itu bukan hanya soal besaran cicilan. Status kepemilikan rumah juga menjadi persoalan, sebab Minola menyebut sertifikat rumah masih atas nama Ruben Onsu.
Minola mengatakan pelunasan cicilan tidak serta-merta membuat rumah menjadi milik Sarwendah. Ia merujuk pada Akta 39, yang menurutnya mengatur rumah sebagai bagian yang diberikan atau disepakati untuk Sarwendah, tetapi masih diperlukan proses hukum agar kepemilikan berpindah.
“Harus diingat juga bahwa tidak automatically setelah itu lunas ya kemudian rumah itu sesuai akta 39 menjadi bagian Sarwendah, tidak otomatis juga,” katanya kepada awak media, dikutip Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan rumah itu masih tercatat sebagai harta gana-gini atas nama Ruben. Karena itu, kesepakatan mengenai pembagian aset belum sama dengan perubahan nama pemilik pada sertifikat.
“Jadi kalau ada orang yang mengatakan narasinya itu sudah milik Sarwendah, dari mana ceritanya itu milik Sarwendah? Itu harta gana-gini masih atas nama Ruben Onsu,” ujar Minola.
Balik nama menjadi tahap yang disebut kuasa hukum
Minola menyebut balik nama sebagai proses yang perlu dilakukan sebelum aset dapat dinyatakan berpindah kepemilikan kepada Sarwendah. Ia mengatakan status pada sertifikat menjadi penentu dalam memastikan perubahan kepemilikan itu tercatat.
Persoalan ini membuat pembayaran cicilan dan dokumen kepemilikan berjalan beriringan. Bagi pihak yang menempati rumah, pelunasan saja belum memberi kepastian bahwa aset langsung tercatat atas namanya, sementara kewajiban utang menurut Minola tetap harus mengacu pada Akta 39.
Minola sebelumnya juga menyatakan Ruben tidak lagi bersedia membayar cicilan. Namun, dalam keterangannya, ia tetap mengaitkan pembagian tanggung jawab dengan ketentuan bahwa pembayaran utang dilakukan para pihak sampai lunas.
“Sertifikatnya itu masih atas nama Ruben Onsu, perlu ada proses hukum lagi sebelum itu menjadi miliknya S. Apa itu proses hukum? Balik nama,” kata Minola.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.