Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ruben Onsu Rela Sarwendah Miliki Rumah Cilandak, Asal Utang Ini Beres!

Ruben Onsu Rela Sarwendah Miliki Rumah Cilandak, Asal Utang Ini Beres!
Ruben Onsu Rela Sarwendah Miliki Rumah Cilandak, Asal Utang Ini Beres! Foto: Viva

JAKARTA — Proses mediasi terkait perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait kepemilikan rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terus bergulir. Ruben Onsu menyatakan kesediaan melepas properti tersebut kepada mantan istrinya, dengan syarat utama mengenai kewajiban pelunasan utang perbankan yang harus diselesaikan bersama.

Sikap ini disampaikan pihak Ruben sebagai respons atas proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Sarwendah. Dalam proposal tersebut, terdapat beberapa opsi terkait kelanjutan pembayaran cicilan, termasuk wacana pengambilalihan kewajiban dengan kompensasi tertentu yang juga menyasar aset lain seperti vila.

Tuntutan Berdasarkan Akta Nomor 39

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya tidak mempersoalkan siapa yang nantinya akan menguasai rumah di Cilandak tersebut. Fokus utama Ruben tetap tertuju pada pertanggungjawaban cicilan bank yang masih berjalan hingga saat ini.

Bagi pihak Ruben, penyelesaian perkara harus mengacu pada Akta Nomor 39 yang dibuat sebelumnya. Menurut Minola, akta tersebut memuat ketentuan jelas bahwa kewajiban mencicil utang hingga lunas merupakan tanggung jawab bersama dari kedua belah pihak.

“Dia ingin kembali ke Akta 39 yang diyakininya bahwa dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil hutang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan menjadi kewajiban dari para pihak,” ujar Minola seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (30/10/2026).

Dampak bagi Kedua Belah Pihak

Ketegasan Ruben dalam isu ini membawa implikasi besar bagi penyelesaian sengketa harta gono-gini pasca-perceraian mereka. Bagi pembaca atau pihak yang terlibat dalam perselisihan properti serupa, kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dokumen legal dalam pembagian aset yang masih terikat kredit perbankan.

Jika kesepakatan tanggung jawab bersama ini tidak tercapai, aset yang masih berstatus utang berisiko mengalami kendala administratif di pihak bank, yang dapat berdampak pada status kepemilikan maupun rekam jejak kredit masing-masing pihak. Ruben menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada satu orang saja.

“Jadi bukan hanya tanggung jawab Ruben tapi juga menjadi tanggung jawab S ya,” tegas Minola.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih terus menjembatani komunikasi antara keduanya selama dua minggu terakhir untuk merumuskan kesepakatan yang paling adil. Proses mediasi masih menjadi jalan utama untuk mencari solusi atas kebuntuan terkait pembagian kewajiban finansial ini.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda