Ia menegaskan rumah itu masih tercatat sebagai harta gana-gini atas nama Ruben. Karena itu, kesepakatan mengenai pembagian aset belum sama dengan perubahan nama pemilik pada sertifikat.
“Jadi kalau ada orang yang mengatakan narasinya itu sudah milik Sarwendah, dari mana ceritanya itu milik Sarwendah? Itu harta gana-gini masih atas nama Ruben Onsu,” ujar Minola.
Balik nama menjadi tahap yang disebut kuasa hukum
Minola menyebut balik nama sebagai proses yang perlu dilakukan sebelum aset dapat dinyatakan berpindah kepemilikan kepada Sarwendah. Ia mengatakan status pada sertifikat menjadi penentu dalam memastikan perubahan kepemilikan itu tercatat.
Persoalan ini membuat pembayaran cicilan dan dokumen kepemilikan berjalan beriringan. Bagi pihak yang menempati rumah, pelunasan saja belum memberi kepastian bahwa aset langsung tercatat atas namanya, sementara kewajiban utang menurut Minola tetap harus mengacu pada Akta 39.
Minola sebelumnya juga menyatakan Ruben tidak lagi bersedia membayar cicilan. Namun, dalam keterangannya, ia tetap mengaitkan pembagian tanggung jawab dengan ketentuan bahwa pembayaran utang dilakukan para pihak sampai lunas.
“Sertifikatnya itu masih atas nama Ruben Onsu, perlu ada proses hukum lagi sebelum itu menjadi miliknya S. Apa itu proses hukum? Balik nama,” kata Minola.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.