BOGOR — Solar ilegal Bogor menghasilkan keuntungan Rp 218.400.000 bagi HS selama tujuh bulan sebelum polisi menindak praktik itu di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pria berusia 32 tahun tersebut membeli solar dari truk yang ditemuinya, lalu menjualnya kembali secara berkeliling.
Polres Bogor mengamankan HS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah membongkar penimbunan BBM subsidi jenis solar. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pelaku rata-rata mengumpulkan 200 liter solar per hari selama 210 hari beraksi.
Solar ilegal Bogor dijual Rp 12 ribu per liter
Solar subsidi yang dibeli dengan modal Rp 90 ribu untuk 15 liter dijual HS seharga Rp 12 ribu per liter. Dengan harga resmi Rp 6.800 per liter, selisih yang diperoleh mencapai Rp 5.200 untuk setiap liter yang dijual.
“Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp 218.400.000,” kata Anggi.
Polisi menyebut keuntungan total itu berasal dari selisih harga jual dan modal selama pelaku beroperasi. Dengan rata-rata penjualan 200 liter per hari, solar subsidi yang seharusnya dijual mengikuti harga resmi justru menjadi sumber pendapatan dari penjualan kembali.
Bagaimana HS memperoleh dan menjual solar?
HS berkeliling di wilayah Kabupaten Bogor untuk mencari truk yang sedang parkir. Ia kemudian menawarkan diri membeli solar yang masih berada dalam muatan kendaraan tersebut. Solar yang terkumpul dijual lagi kepada orang yang memesan maupun pihak yang ditemui secara acak.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai penimbunan solar subsidi di Sukaraja. Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi itu pada Selasa (20/10), lalu mengirim tim untuk memeriksa lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, serta drum berkapasitas 200 liter. Polisi juga menemukan mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar saat penjualan.
HS menampung solar yang dibelinya di dalam drum sebelum mengemasnya untuk dijual. Dalam operasinya, ia menggunakan jeriken 30 liter dan membawa BBM itu dengan mobil pikap. Cara berkeliling tersebut membuat pembelian dan penjualan berlangsung kepada pihak yang ditemui secara acak.
Dampak penjualan kembali BBM subsidi
Selisih Rp 5.200 per liter memberi gambaran langsung tentang nilai ekonomi yang dicari pelaku dari solar subsidi. Bagi masyarakat dan usaha yang bergantung pada BBM, pengalihan solar dari jalur subsidi ke penjualan kembali berarti bahan bakar yang dibeli dengan harga resmi dimanfaatkan untuk memperoleh margin lebih tinggi.
Rata-rata 200 liter yang dikumpulkan per hari juga menunjukkan skala operasi yang berlangsung berulang, bukan sekadar penjualan satu jeriken. Dalam perkara ini, polisi mengaitkan jumlah harian dan masa operasi dengan keuntungan total Rp 218.400.000.
Arfan menyampaikan identitas tersangka sebagai HS, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (16/11/2026). Polisi menjerat HS dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Anggi mengatakan pelaku mendatangi truk yang sedang parkir untuk menawarkan pembelian solar, lalu menjualnya kepada siapa pun yang membutuhkan. Keuntungan yang disebut polisi mencapai Rp 218.400.000 selama tujuh bulan operasi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.