Senin, 9 November 2026 WIB
LIFESTYLE

Raisya Bawazier Resmi Cerai, Ikrar Talak Menunggu 14 Hari

Raisya Bawazier Resmi Cerai, Ikrar Talak Menunggu 14 Hari
Raisya Bawazier Resmi Cerai, Ikrar Talak Menunggu 14 Hari

JAKARTA — Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan resmi diputus bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tetapi ikrar talak belum diucapkan setelah putusan pada 6 November 2026. Prosedur ini berarti status perkara telah memasuki tahap lanjutan, namun pengucapan talak masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Bagi kedua pihak, masih ada kesempatan mengajukan banding sebelum pengadilan menjadwalkan ikrar talak. Kuasa hukum Raisya, Machi Ahmad, menyebut masa tunggu itu berlangsung selama 14 hari setelah putusan dibacakan.

Raisya Bawazier menunggu ikrar talak

Gugatan perceraian diajukan Muhammad Zidan dan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Putusan tersebut memberi izin kepada Zidan untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Raisya.

“Memberikan izin kepada Muhammad Zidan selaku pemohon menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon Raisya binti Hamdan atau Raisya Bawazier di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” kata Machi Ahmad.

Talak satu raj’i adalah talak yang masih memungkinkan pasangan rujuk selama masa idah. Namun, dalam perkara ini, tahap yang harus dijalani berikutnya adalah pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim.

Belum tuntas. Putusan cerai saja belum membuat agenda ikrar talak langsung berlangsung.

Masa banding menentukan jadwal berikutnya

Machi mengatakan para pihak diberi waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menggunakan hak banding. Jika tidak ada banding dalam masa tersebut, putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pengadilan akan memanggil Muhammad Zidan dan Raisya untuk hadir dalam agenda ikrar talak. Pemanggilan itu, menurut Machi, dilakukan tiga hari kemudian.

“Di mana setelah putusan ini kita tunggu 14 hari, apakah akan ada banding. Setelah itu, 3 hari kemudian pemohon dan termohon akan dipanggil oleh secara patut oleh pengadilan, di mana akan diucapkannya ikrar talak,” ujar Machi.

Urutan ini berdampak langsung pada kepastian proses perpisahan mereka. Selama masa banding belum selesai dan ikrar talak belum dilaksanakan, perkara masih harus melewati tahapan pengadilan berikutnya. Karena itu, putusan yang telah dikabulkan belum sama dengan selesainya seluruh prosedur perceraian.

Pernikahan berlangsung delapan bulan

Rumah tangga Raisya dan Muhammad Zidan hanya berjalan selama 8 bulan sebelum gugatan perceraian diputus. Perkara mereka kini berlanjut dari putusan pengadilan menuju masa tunggu banding dan agenda pengucapan talak.

Machi menegaskan jadwal berikutnya bergantung pada ada atau tidaknya upaya banding dari para pihak. “Setelah itu, 3 hari kemudian pemohon dan termohon akan dipanggil oleh secara patut oleh pengadilan, di mana akan diucapkannya ikrar talak,” kata kuasa hukum Raisya tersebut.

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING Isra Mikraj 2027: Tanggal Libur, Sejarah Singkat, dan Amalan Menurut NU-Muhammadiyah