Daerah

Pelanggar Prokes Di Jawa Timur Terancam Diblokir Data Kependudukannya

Syarat pengambilan KTP sendiri pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah

Surabaya, Journalarta.com – Jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif, Para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan diblokir data kependudukannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya, Jumat (22/1/21).

“Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan,” katanya.

Eddy mengungkapkan, untuk syarat pengambilan KTP sendiri pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

“Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP,” ujarnya.

Baca juga :  Wagub Jatim Apresiasi Inovasi Berkelanjutan ITS Dalam Penanganan Covid-19

Lebih lanjut, Ia menegaskan kalau tujuh hari tidak diambil, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

“Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi,” katanya.

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.

Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

“Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan),” pungkasnya. (Antara)

Baca juga : Kebijakan PPKM Diperpanjang Sampai 8 Febuari 2021

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts