JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta, Selasa (3/11). Yusril menyebut Presiden meminta Polri menegakkan hukum, sementara penyidik masih mengembangkan perkara yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian.
Kasus ini menyangkut dugaan penyadapan komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh lain sejak 2025. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka, menurut informasi dalam bahan pemberitaan.
Dampaknya melampaui perkara terhadap tiga tersangka: penyidikan akan menentukan bagaimana dugaan pemantauan komunikasi pejabat dan tokoh publik ditangani, serta siapa yang mungkin berkepentingan. Namun, tujuan penyadapan dan kemungkinan adanya aktor lain belum dipastikan Yusril.
Penyadapan Presiden diketahui setelah laporan Kapolri
Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengatakan Prabowo mengetahui perkara itu dari laporan Kapolri. Presiden lalu mengarahkan agar hukum ditegakkan dan Kapolri menjalankan arahan tersebut.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor kementeriannya, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Ia menegaskan arahan Presiden ditujukan kepada Kapolri. Yusril mengatakan kepolisian melaksanakannya dengan saksama, seiring penyidik mendalami dugaan penyadapan dan pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Yusril, komunikasi yang diduga diintersep bukan hanya milik Presiden. Sasarannya mencakup sejumlah menteri, politikus, dan pengusaha. Ia menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025.
Yusril belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menjadi sasaran. “Saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujarnya.
Apa yang masih didalami penyidik?
Polri masih menelusuri tujuan penyadapan, pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual. Yusril mengatakan penyidik juga akan mengembangkan perkara untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor politik.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, ya,” kata Yusril.
Informasi kepolisian dalam pemberitaan pembanding menyebut dugaan sasaran mencakup pejabat pemerintah, politikus, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Keterangan itu memperluas gambaran perkara, tetapi Yusril sendiri menyebut presiden, sejumlah menteri, politikus, dan pengusaha saat menjelaskan sasaran yang ia ketahui.
Keterangan mengenai rentang waktu juga tidak sepenuhnya sama. Yusril menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025, sedangkan keterangan penyidikan yang dimuat dalam pemberitaan pembanding menyebut dugaan praktik terjadi pada 2025-2026. Keduanya menggambarkan penyidikan yang masih berjalan, bukan penetapan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa.
Bagi masyarakat, inti perkara ini adalah proses hukum atas dugaan penyadapan komunikasi tokoh negara dan publik. Pemeriksaan yang mengungkap dasar, tujuan, serta pihak yang terlibat akan menentukan sejauh mana perkara berkembang; Yusril meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja.
“Jadi beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama, dikembangkan kasus ini,” tandas Yusril. Penyidik kini melanjutkan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tujuan penyadapan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.