Rabu, 4 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Hasto Nilai Penyadapan Prabowo sebagai Ancaman Serius

Hasto Nilai Penyadapan Prabowo sebagai Ancaman Serius
Hasto Nilai Penyadapan Prabowo sebagai Ancaman Serius

JAKARTA — Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak bisa ditoleransi. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menyampaikan penilaian tersebut di Jakarta pada Rabu (4/11/2026), sekaligus mengapresiasi Polri yang mengusut perkara tersebut.

Kasus ini menempatkan dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagai persoalan yang menyentuh hak warga serta kepercayaan terhadap penegak hukum. Hasto meminta pengusutan tidak berhenti pada perkara yang kini ditangani polisi.

Dalam pernyataannya, Hasto menyebut penyadapan yang menyasar Prabowo sebagai kepala negara memiliki dimensi serius. “Penyadapan ditunjukkan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir,” kata Hasto.

Penyadapan Prabowo dan perbedaan penilaian soal makar

Penilaian Hasto mengenai makar merupakan pandangan politiknya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan berbeda: berdasarkan pasal yang digunakan dalam perkara, penyidik menangani dugaan penyadapan dan intersepsi, bukan tindak pidana makar.

Yusril mengatakan belum ada indikasi makar dalam perkara itu. Ia menjelaskan, pasal-pasal yang dipakai berkaitan dengan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi penyadapan, menurut Yusril, menjadi kewenangan penyidik untuk disampaikan kepada publik.

Perbedaan itu penting bagi pembaca: pernyataan Hasto adalah penilaian atas sasaran penyadapan, sedangkan keterangan Yusril merujuk pada pasal yang sedang digunakan dalam proses hukum. Status dan pembuktian perkara tetap berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

Apa yang diminta Hasto dari pengusutan kasus?

Hasto mendorong penyidik menelusuri kemungkinan praktik serupa digunakan terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, dan tokoh politik. Ia juga meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk membungkam suara kritis diperiksa secara menyeluruh.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto.

Dampaknya melampaui perkara yang menyasar seorang presiden. Jika kewenangan penegakan hukum dipakai untuk mengakses komunikasi atau menghapus data tanpa prosedur, masyarakat dapat kehilangan rasa aman saat menyampaikan kritik. Pengusutan yang terbuka dan sesuai hukum juga menjadi ukuran apakah institusi mampu menjaga hak warga sekaligus menindak dugaan pelanggaran di internalnya.

Hasto secara khusus mengapresiasi anggota internal Polri yang melaporkan dugaan praktik tersebut. Ia memandang pelaporan itu sebagai tanda bahwa integritas masih dapat mendorong pengungkapan perkara di dalam institusi.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.

Tiga personel Polri ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Prabowo. Perkara juga dikaitkan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Hasto meminta pengungkapan kasus menjadi jalan untuk memeriksa dugaan kejahatan lain yang memakai kewenangan negara untuk mengkriminalisasi warga dan membatasi kritik. Pada saat yang sama, keterangan Yusril menegaskan bahwa penyidik sejauh ini menggunakan pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →