Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Legislator PKB Usul Pilkada Tanpa Wakil, PAN: Usulan Bagus dan Simpatik

Legislator PKB Usul Pilkada Tanpa Wakil, PAN
Legislator PKB Usul Pilkada Tanpa Wakil, PAN

JAKARTA — Usulan perubahan format pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan hanya memilih kepala daerah tanpa wakil mulai menggelinding di parlemen. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai gagasan tersebut sebagai langkah bagus dan simpatik untuk dievaluasi bersama.

Wacana perubahan ini diperkirakan bakal berdampak langsung pada peta koalisi partai politik dan efektivitas jalannya pemerintahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sistem yang stabil diharapkan mampu menyudahi friksi kepemimpinan yang kerap merugikan pelayanan publik bagi masyarakat daerah.

Menurut Saleh Partaonan Daulay, gagasan pilkada satu paket tanpa wakil ini sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. Konsep tersebut rupanya telah mengemuka dalam diskusi di internal DPR RI belakangan ini.

“Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu,” kata Saleh kepada wartawan pada Kamis (6/8/2026).

Mengkaji Sisi Positif dan Negatif

Meski memberikan lampu hijau, Saleh yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI ini mengingatkan perlunya kajian mendalam dan menyeluruh sebelum usulan ini benar-benar diterapkan dalam regulasi. Menurutnya, seluruh plus minus dari format pilkada tanpa wakil ini harus dibuka kepada publik agar masyarakat bisa memberikan masukan.

Evaluasi terhadap sistem pilkada saat ini dinilai Saleh memang sudah mendesak untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat lokal. “Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” ujar politisi PAN tersebut.

Salah satu poin krusial yang memerlukan simulasi mendalam adalah mekanisme suksesi kepemimpinan jika kepala daerah definitif berhalangan tetap di tengah masa jabatan. Jika tidak ada wakil sejak awal, perlu aturan jelas mengenai siapa yang berhak menggantikan posisi tersebut, apakah dipilih ulang lewat DPRD atau ditunjuk langsung.

Menghindari Konflik Pecah Kongsi

Dorongan untuk meniadakan posisi wakil kepala daerah dalam kertas suara pilkada juga didasari atas keprihatinan terhadap maraknya konflik internal kepemimpinan. Saleh menyoroti fenomena jamak di mana bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota saling berebut pengaruh setelah memenangi kontestasi.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda