“Saya setuju kalau tugas, fungsi, dan wewenang wakil dirumuskan lagi. Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan,” tutur Saleh menambahkan.
Menurutnya, perselisihan terbuka antara kepala daerah dan wakilnya merupakan preseden buruk bagi masyarakat. Sebagai pemimpin, mereka seharusnya menjadi teladan yang memberikan contoh kerja sama yang harmonis bagi warga.
Solusi Agar Wakil Tak Sekadar Pendulang Suara
Ide pilkada tanpa wakil ini pertama kali diusulkan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat resmi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Khozin berpendapat bahwa selama ini posisi wakil kepala daerah kerap kali hanya dimanfaatkan sebagai pendulang suara (vote getter) saat masa kampanye pilkada bergulir. Begitu terpilih, peran mereka sering dikesampingkan dalam jalannya roda pemerintahan.
Oleh karena itu, Khozin menawarkan solusi konkret berupa revisi Undang-Undang Pilkada untuk mengubah mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah secara total.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” tegas Khozin dalam rapat komisi tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.