Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Ide Pilkada Tanpa Wakil, NasDem Singgung Banyak Kepala Daerah Kena OTT

Ide Pilkada Tanpa Wakil, NasDem Singgung Banyak Kepala Daerah Kena OTT
Ide Pilkada Tanpa Wakil, NasDem Singgung Banyak Kepala Daerah Kena OTT

JAKARTA — Usulan perubahan format pemilihan kepala daerah atau pilkada agar hanya memilih kepala daerah tanpa paket wakil menuai respons kritis dari parlemen. Partai NasDem mengingatkan bahwa pembagian kekuasaan yang timpang antara kepala daerah dan wakilnya kerap memicu persoalan tata kelola pemerintahan yang serius di daerah.

Dampak langsung dari ketimpangan wewenang ini ditengarai menjadi salah satu celah terjadinya praktik korupsi. Jika sistem ini diubah tanpa kajian matang, pola koordinasi birokrasi di tingkat daerah terancam semakin tidak berimbang dan berpotensi menyulitkan pelayanan publik bagi masyarakat luas.

Potensi Konflik Kekuasaan dan Bayang-Bayang Korupsi

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan paket yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Menurut dia, keduanya lahir dari proses diplomasi politik yang memperhitungkan modal sosial, politik, hingga ekonomi.

Namun, ia tidak menampik adanya keluhan kronis mengenai minimnya peran wakil kepala daerah selama ini. Banyak keputusan strategis, termasuk pengisian jabatan birokrasi dari sekretaris daerah hingga camat, dimonopoli sepenuhnya oleh kepala daerah.

Kondisi monopoli kekuasaan tersebut dinilai sangat rawan. Ujang mengungkapkan bahwa ketimpangan ini kerap kali menjadi muara dari kasus hukum yang ditangani komisi antirasuah.

“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah,” ujar Ujang kepada wartawan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Meskipun demikian, ketika kepala daerah terjerat kasus hukum, keberadaan wakil menjadi sangat krusial untuk menjaga roda pemerintahan agar tidak mandek. Wakil kepala daerah tersebut yang nantinya akan naik status untuk melanjutkan kepemimpinan hingga masa jabatan berakhir.

Usulan Penunjukan Wakil demi Efisiensi Suara

Wacana perubahan regulasi ini pertama kali diembuskan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 30 July 2026. Khozin mengusulkan agar undang-undang diubah sehingga masyarakat cukup memilih kepala daerah saja.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda