JAKARTA — Usulan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tanpa wakil kini mulai menggelinding hangat dan menjadi bahan perbincangan serius lintas fraksi partai politik di DPR RI. Gagasan ini muncul sebagai bentuk evaluasi terhadap pola hubungan kepala daerah dan wakilnya yang selama ini kerap diwarnai konflik pembagian kekuasaan.
Langkah mengevaluasi format kepemimpinan daerah ini diprediksi bakal mengubah peta koalisi politik secara drastis. Jika usulan ini gol, partai politik tidak perlu lagi pusing meracik formula pasangan calon, melainkan cukup fokus mengusung satu figur terbaik untuk bertarung di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
PAN Sebut Sistem Pilkada Memang Perlu Dievaluasi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menilai usulan menggelar Pilkada tanpa wakil merupakan gagasan yang bagus dan simpatik. Menurutnya, dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakilnya memang memerlukan pembenahan mendasar.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi,” ujar Saleh di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, mendukung adanya perumusan ulang terhadap tugas, fungsi, dan wewenang wakil kepala daerah. Dia tidak menampik adanya kesan bahwa posisi wakil kerap dikesampingkan, atau bahkan justru terlibat konflik terbuka dengan kepala daerahnya sendiri. Konflik semacam ini dinilai memberikan contoh kepemimpinan yang kurang baik bagi masyarakat.
Sebelumnya, wacana ini pertama kali diembuskan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Politikus tersebut mengusulkan agar ajang pilkada murni hanya untuk memilih kepala daerah. Setelah terpilih, barulah sang kepala daerah menentukan dan menunjuk sendiri sosok wakil yang akan mendampinginya.
NasDem Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Paket Koalisi
Di sisi lain, tidak semua fraksi di Senayan langsung sepakat dengan ide meniadakan paket pasangan ini. Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mengingatkan bahwa posisi kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan paket yang dirancang untuk menjalankan roda pemerintahan secara kolaboratif.
Ujang menjelaskan bahwa kemunculan pasangan calon merupakan hasil dari kalkulasi politik yang matang, termasuk penggabungan berbagai modal sosial, politik, hingga ekonomi dari masing-masing figur.
“Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket,” jelas Ujang, Kamis (6/8/2026).
Kendati demikian, Ujang mengakui adanya keluhan klasik mengenai terbatasnya kewenangan wakil kepala daerah, terutama dalam penentuan jajaran birokrasi di daerah. Masalah tata kelola inilah yang menurutnya harus diberesi, bukan dengan serta-merta menghapus posisi wakil sejak awal pemilihan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.