Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Usut Dugaan Suap 12.500 Dolar Singapura Pejabat Kemenhut

KPK Usut Dugaan Suap 12.500 Dolar Singapura Pejabat Kemenhut
KPK Usut Dugaan Suap 12.500 Dolar Singapura Pejabat Kemenhut

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan dugaan aliran dana dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Temuan ini muncul seiring penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pemberian uang sejumlah 12.500 Dolar Singapura yang diterima oleh salah satu pejabat Kemenhut. Transaksi tersebut diduga terjadi pada Mei 2026 dan berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten Kuansing.

“Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 Dolar Singapura,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, temuan ini bukan merupakan kejadian tunggal.

Penyidik menduga telah terjadi rangkaian pemberian uang serta pertemuan-pertemuan yang berlangsung secara berkala antara pihak Pemkab Kuansing dengan jajaran Kementerian Kehutanan.

Kaitan dengan Pertemuan Pejabat

Selain temuan uang tersebut, KPK juga menyoroti frekuensi pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli. Berdasarkan keterangan penyidik, terdapat pertemuan yang terjadi pada 2 Juni 2026. Namun, tim penyidik menduga pertemuan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan. Ada indikasi pertemuan serupa telah berlangsung pada April dan Mei 2026.

Budi menegaskan bahwa pemberian uang 12.500 Dolar Singapura pada bulan Mei itu berbeda dengan amplop yang sempat disinggung dalam pertemuan pada 2 Juni 2026. Temuan ini menjadi bagian penting yang sedang dikonfirmasi oleh KPK kepada berbagai pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Upaya pendalaman ini dilakukan untuk memastikan hubungan antara pemberian uang tersebut dengan kebijakan alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial di Kuansing.

Kasus yang menimpa Suhardiman Amby ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Saat itu, petugas mengamankan sepuluh orang. Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Sehari berselang, lembaga antirasuah resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Selain terjerat kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026, Suhardiman diduga aktif mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memuluskan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas pejabat Kemenhut yang menerima aliran dana tersebut. Fokus penyidik masih terpusat pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang terjadi selama proses pengurusan izin kawasan tersebut.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda