Senin, 20 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Ini Hasil Sidang Pertama Gugatan Pailit dari CV Al Ridho Terhadap PT Timah

Ini Hasil Sidang Pertama Gugatan Pailit dari CV Al Ridho Terhadap PT Timah
Foto: Jakarta, Journalarta.com - Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agenda sidang pertama/perdana gugatan pailit dari CV Al…

Jakarta, Journalarta.com – Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agenda sidang pertama/perdana gugatan pailit dari CV Al Ridho (AR) selalu Pengugat terhadap PT Timah TBk selaku Tergugat telah disidang pada hari Senin kemarin (30/11/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaks, sidang perdana gugatan pailit dari CV AR terhadap PT Timah di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat pada hari itu dimulai pukul 14.30 Wib sampai dengan selesai.

Diketahui, sidang dihadiri oleh pihak Tergugat PT.Timah Tbk yang diwakili kuasa hukumnya yakni SIP Lawfirm. Hari itu sidang hanya sebatas dengan pemeriksaan legalitas para pihak, walaupun saat itu setelah penunjukan legalitas para pihak selesai, sempat ada seseorang yang datang ke meja hakim mengaku sebagai pimpinan dari CV AR.

Namun saat itu hakim bersikap tegas, agar penunjukan legalitas yang mengaku sebagai pimpinan CV AR, ” Hakim berpendapat silahkan saja mengajukan bukti-bukti tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim, kemudian hakim akan mengambil sikap terkait bukti-bukti tersebut” Ungkap Benny H Pasaribu SH MH dari Kantor Firma Hukum Otto Hasibuan dan Associates selaku Kuasa Hukum CV Al Ridho, Selasa (1/12/2020).

Kemudian, disampaikan juga oleh Benny bahwa jadwal sidang selanjutnya (ke-2) akan digelar pada hari Kamis, 3 Desember 2020, dengan agenda penyerahan jawaban dari kuasa hukum PT Timah Tbk.

Sementara itu, Direktur CV Leni menyikapi terkait pemberitaan yang terbit beberapa waktu lalu dari pihak PT Timah lewat Zulkarnaen selaku Sekretaris Perusahaan mengatakan Zulkarnain bahwa ada perbedaan perhitungan kadar biji timah (Sn) hasil dari analisa dari PT Timah dengan yang ditentukan CV AR, justru Leni merasa ada yang janggal dan berbalik bertanya.

” Apa tidak salah statemen pak Zulkarnain selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah, bukankah perhitungan kadar biji timah (Sn) itu dikeluarkan oleh pihak PT Timah sendiri? sedangkan kami selaku Mitra tidak punya kewenangan untuk menghitung kadar biji timah, justru mereka sendiri yang mengeluarkan perhitungan kadar dari biji timah, koq sekarang merekalah yang mengatakan ada perbedaan perhitungankan, inikan lucu, ” Tanya Leni, Selasa (1/12/2020).

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda