Sabtu, 12 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Empat WNA Tiongkok Hadapi 40 Tahun Penjara atas Penculikan WN Singapura

Bandara Penang Internasional tempat insiden penculikan terjadi pada 26 Juli
Bandara Penang Internasional di Balik Pulau menjadi lokasi penculikan Quek Aik Teng pada 26 Juli pukul 16:15. (. (Ilustrasi: AI)

BALIK PULAU — Empat warga negara Tiongkok menjalani persidangan perdana di Pengadilan Sesi Balik Pulau, Pulau Penang, Malaysia atas dakwaan menculik dan menyekatkan seorang warga negara Singapura bernama Quek Aik Teng di Bandara Penang pada 26 Juli pukul 16:15 waktu setempat. Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 40 tahun penjara plus cambukan.

Pokok Peristiwa

Liu Ting Jun (46), Huang Jian (39), Wang Hao Yu (32), dan Guan Siqi (24) — satu-satunya perempuan di antara mereka — telah mengajukan pembelaan setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin di hadapan Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin, dikutip dari Bernama. Semua empat ditolak permohonan jaminan hukum. Pengadilan menetapkan 15 Oktober untuk sidang lanjutan dan penyerahan dokumen.

Dakwaan menyebutkan mereka secara bersama-sama menculik dan menyekatkan Quek.

Undang-Undang Penculikan 1961 Pasal 3(1) yang didakwakan, dikombinasikan dengan Pasal 34 Kode Hukum Pidana (untuk tindak pidana yang dilakukan dengan maksud bersama), membawa risiko hukuman 30 hingga 40 tahun penjara dan cambukan.

Dakwaan juga menyebut dua tersangka lain yang masih buron dan dua orang yang telah meninggal.

Konteks

Penuntut umum wakil Ikmal Affendi Zulkifly menolak jaminan, mengutarakan keseriusan kejahatan dan kepentingan publik, serta menyatakan bahwa paspor keempat tersangka masih dalam proses verifikasi dengan Departemen Imigrasi.

Pengacara Liu, Edward Ng, berargumen bahwa kliennya telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ng juga menawarkan seorang kerabat jauh yang tinggal dan bekerja di Malaysia sebagai penjamin.

Untuk ketiga tersangka lainnya, pengacara Azizul Hilmi Zulkifli menawarkan penyerahan paspor, laporan rutin ke kantor polisi lokal, dan komitmen tidak menghubungi saksi-saksi penuntut.

Quek, seorang warga negara Singapura, diselamatkan pada 7 Agustus ketika polisi menggeledah sebuah rumah di Taman Amira, Telaga Bata, Alor Setar, Kedah. Dia dalam kondisi aman dan telah menerima perawatan medis. Seorang perempuan Tiongkok berusia 33 tahun juga diselamatkan di lokasi yang sama.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Korban telah terbang ke Penang setelah merespons iklan lowongan pekerjaan sebagai konsultan. Keluarga Quek memberi tahu polisi Singapura pada 4 Agustus setelah menerima informasi bahwa dia telah diculik dan uang tebusan diminta. Polisi Singapura menginformasikan hal tersebut kepada Royal Malaysia Police.

Pada 4 Agustus, Quek mengirimkan pesan suara kepada keluarganya melalui WhatsApp mengatakan dirinya telah diculik dan hanya akan dibebaskan jika uang dibayarkan. Keluarga melakukan tiga kali transfer dengan total sekitar RM48.000 (sekitar S$15.000 atau setara Rp160 juta) ke rekening kelompok tersebut.

Polisi Singapura mengatakan sindikat menggunakan aplikasi Telegram, WeChat, dan Badoo untuk membangun hubungan dengan target, kemudian mengundang mereka bertemu secara langsung dengan alasan liburan, pekerjaan, atau bersosialisasi.

Kelompok ini memiliki setidaknya empat korban, termasuk dua orang yang ditangkap di Kuala Lumpur pada Juli. Mereka mengoperasikan dari berbagai properti sewa jangka pendek dan bahkan menyewa rumah di Alor Setar hanya untuk semalam.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 12 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online