Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pers Memiliki Peran Penting di Era Globalisasi

Pers Memiliki Peran Penting di Era Globalisasi
Foto: Menjaga Pers Sama Dengan Menjaga Aset Perjuangan

Tanpa ada berita yang benar sebagai rujukan, masyarakat akan terperangkap dalam informasi yang salah. Berita hoax akan efektif sebagai instrumen pihak tertentu untuk merusak suasana damai jika tidak dilawan dengan berita yang benar. Di sinilah pentingnya kehadiran pers. Pers Indonesia dilindungi UU karena memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi masa depan bangsa.

Pada Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, ditegaskan fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watchdog atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa.

Sesuai fungsinya, pers wajib menyampaikan informasi yang benar, yang mendidik, dan yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers tidak sekadar mencari keuntungan, melainkan memiliki misi khusus untuk mencerdaskan rakyat dan membawa bangsa ini ke level yang lebih tinggi sesuai nilai Pancasila dan amanat konstitusi.

Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 yang lahir pada masa pemerintahan BJ Habibie menjadi momentum tepat untuk menata ulang pers nasional.

Pers nasional memiliki peran sebagai media yang memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan bahkan sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial. Kemudahan mendirikan lembaga pers setelah 1999 menjadikan pers nasional hidup dalam lingkungan baru dan kebebasan dibuka seluas-luasnya.

Pada Pasal 5 UU Pers, ditekankan sejumlah peran pers nasional. Pertama, memenuhi hak rakyat untuk mengetahui.Hak rakyat untuk mengetahui informasi yang benar.

Kedua, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan menghormati kebhinekaan. Saat hoax membolak-balikkan fakta dan memicu intoleransi, pers harus lebih aktif menjaga pluralitas.

Ketiga, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Ketika hoax menyebar, pers wajib mengembangkan berita yang tepat, akurat, dan benar.

Keempat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan memanfaatkan instrumen digital, pers dituntut cepat menyampaikan berita yang benar sebagai koreksi atas berita hoax.

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda