Namun, Daniel tidak menyebutkan jumlah para penambang dan barang bukti (BB) berupa pasir timah serta peralatan penambangan TI yang dibawa ke Ditpolair Polda Babel sebagai BB.
“Malam bang, Iya bang dan Dibawa ke direktorat polair polda Babel semua bang,” Jawab Daniel melalui pesan WA diterima sekira pukul 21.21 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pers Babel, hasil tambang berupa pasir timah dari aktifitas TI selam dan tungau ditampung oleh seorang kolektor timah berinisial AM, dan sampai saat ini belum diketahui apakah AM juga akan diminta keterangan oleh pihak Ditpolair Polda Babel diduga sebagai penampung pasir timah ilegal dari para penambang TI yang saat ini telah ditahan diinapkan di Ditpolair Polda Babel.
Dari kegiatan operasi tim gabungan tersebut, diketahui dari narasumber Pers Babel, Kapolda Kepulauan Bangka Bangka Irjen Pol Anang Syarif Hidayat tadi siang Kamis (21/01/2021) menyempatkan diri untuk melihat situasi dan kondisi aktifitas penambang timah PIP atau jenis TI Rajuk Tower yang sudah memiliki izin SPK dari PT Timah di perairan laut Suka Damai dan sekitarnya, Toboali Kabupaten Bangka Selatan.(red)
Baca juga : Sadar Aktifitasnya Ilegal, Pemilik Ponton TI di Suka Damai Toboali Bongkar Pelaratan Menambang
