Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Jampidmil Langkah Maju Dalam Reformasi Hukum Menuju Asas Equality Before of The Law

Jampidmil Langkah Maju Dalam Reformasi Hukum Menuju Asas Equality Before of The
Kurniawansyah (Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik)

Dalam hal kewenangan sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang berada pada Jaksa Agung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan namun dalam hal ini Jaksa Agung terbatas pada pengawasan saja, meskipun secara organisatoris Oditur Jenderal melalui Panglima bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan.

Upaya reformasi dalam sistem peradilan militer melalui perubahan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer termasuk juga dalam hal kewenangan penuntutan terhadap tindak pidana umum, HAM dan korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI agar dapat dilakukan langsung oleh Jaksa Agung selaku pengendali tertinggi penuntutan di dalam sistem hukum Indonesia dapat dikatakan sebagai langkah awal dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini sebagai upaya menyelaraskan asas dominus litis bahwa kejaksaan sebagai penuntut umum dan mengingatkan kembali amanah undang-undang yang masih belum bisa terlaksanakan secara konkret dan komprehensif sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Sehingga dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer dapat membawa angin segar dalam upaya reformasi hukum di Indonesia menuju asas equality before of the law.

Baca jugaKetika Cover Note Menyeret Notaris ???

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda