Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Upaya Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif, Preventif dan Administratif

Upaya Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif, Preventif dan Administratif
Armansyah,SS,SH

Yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP. Arti kerugian negara itu sendiri dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut, antara lain Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) “Yang di maksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat di hitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang di tunjuk”.

Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 di tegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu.

Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang di tanganinya.

Melihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya di atas, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan hal tersebut sertifikasi auditor tidak menjadi tolak ukur dalam pengungkapan.

Ada atau tidaknya suatu kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk tidak serta merta menggugurkan atau membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah di putus oleh pengadilan.

Apabila hal tersebut akan di jadikan argumentasi pembelaan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa tentu sah-sah saja. Namun tidak menutup kemungkinan tidak adanya sertifikasi auditor akan di tangkis oleh KPK atau Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan bahwa kerugian Negara sudah dapat di buktikan secara materiil oleh lembaganya sendiri dengan tidak menyandarkan pada hasil penghitungan kerugian Negara oleh auditor yang belum memiliki sertifikasi auditor tersebut.

Demikian hasil wawancara tersebut, semoga bisa bermanfaat dan menambah sedikit wawasan kita tentang Perspektif Pembuktian Hukum Pidana.(red)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda