News

Mafia Tanah Meresahkan, Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas Anti Mafia

Keberadaan mafia terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2018 sampai 2021 telah menerima 130 kasus mafia tanah yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

Keberadaan mafia tanah di Indonesia sangat meresahkan masyarakat terutama para pemilik tanah. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin Arifin dalam diskusi yang diselenggarakan Radio MNC Trijaya bertajuk ‘Bongkar Jaringan Mafia Tanah’ secara virtual, Sabtu (27/02/2021).

Iing Sodikin Arifin mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum dengan tujuan untuk mematikan seluruh jaringannya di Indonesia.

“Kita akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu. Polisi kan sudah mengatakan, siapapun yang back up-nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya penegak hukum. Kita dalam pertanahan melindungi pemegang hak sebenarnya artinya kalau dia memohon sertipikat bukan haknya, itu di batalkan. Mari di momen ini, momen yang baik, bersama penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal pemberantasan mafia tanah,” tuturnya, seperti dilansir dari laman atrbpn.go.id.

Anggota Komisi II DPR RI, M. Nasir Djamil dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama penegak hukum harus mengambil langkah yang cepat dalam rangka memberantas para mafia tanah.

Baca juga: Dirjen PPTR; Tidak Benar UUCK Mendorong Alih Fungsi Lahan Sawah

Program yang menyasar ke masyarakat harus di galakkan, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mempersempit pergerakannya.

“Harus ada ombak besar berupa tsunami yang bisa membunuh mafia tanah di Indonesia. Ombak itu berupa perangkat regulasi, organisasi, dan juga hal-hal teknis yang selama ini sedang di lakukan ATR/BPN, misalnya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat di buat elektronik yang di pastikan keamanan dan kerahasiaannya, kemudian hal-hal yang bagaimana BPN memanfaatkan teknologi. Yang paling penting menurut saya adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berjenjang. Ini di butuhkan agar mafia semakin sempit pergerakannya,” tambahnya.

Sementara itu Sekjen FKMTI, Agus Muldya juga menceritakan banyaknya masyarakat yang melaporkan aksi dari para mafia tanah. Pihaknya mempercayai pemerintah dalam menangani kasus ini.

Bersama para korban, FKMTI mendorong langkah nyata Kementerian ATR/BPN bersama penegak hukum.

“Saya percaya dengan niat dari timnya Presiden Joko Widodo, saya percaya dengan pemerintahan ini. Sehingga FKMTI itu mendukung Pak Jokowi dan Pak (Menteri ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Artinya kita ingin benar. Tetapi kita tahu di lapangan tidak sesederhana ini. Jangan normatif lagi. Ini adalah suatu yang emergency,” tegasnya.(red)

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Himbau Jangan Asal Mengisi Form Elektronik


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts