Selasa, 26 Mei 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Mengapa Pil Aborsi Ilegal Dijual Rp 200 Ribu di Kendari?

Ilustrasi penangkapan pengedar obat aborsi ilegal di Kendari yang menjual pil penggugur kandungan seharga Rp 200 ribu per butir
Foto: Tribunnews

Aparat kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pengedar obat aborsi berinisial LS (32 tahun) pada Sabtu malam. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang asyik bermain judi di salah satu tempat di wilayah Kendari. Dari tangan LS, petugas mengamankan sejumlah pil penggugur kandungan yang dijual dengan harga mencapai Rp 200 ribu per butir kepada konsumen.

Penangkapan LS berawal dari informasi masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa puluhan butir pil aborsi ilegal yang siap diedarkan.

Modus Operandi Pengedar Pil Penggugur Kandungan

Menurut keterangan petugas, LS telah menjalankan praktik penjualan obat aborsi ilegal ini selama beberapa bulan terakhir. Tersangka memanfaatkan media sosial dan jaringan pertemanan untuk menjangkau calon pembeli, terutama perempuan muda yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Dengan harga Rp 200 ribu per butir, LS mengklaim bahwa obat tersebut ampuh menggugurkan kandungan tanpa perlu prosedur medis.

Polisi menduga LS mendapatkan pasokan obat aborsi dari jaringan pemasok yang lebih besar di luar Sulawesi Tenggara. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran obat ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka sendiri mengaku telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari bisnis haram tersebut.

Bahaya dan Ancaman Hukum Obat Aborsi Ilegal

Praktik penggunaan obat aborsi tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan. Obat-obatan yang dijual secara ilegal umumnya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dapat menimbulkan efek samping serius seperti pendarahan hebat, infeksi rahim, kerusakan organ reproduksi, hingga kematian.

Para ahli kesehatan menekankan bahwa tindakan aborsi hanya boleh dilakukan dengan indikasi medis tertentu dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan profesional di fasilitas yang memadai. Penggunaan pil aborsi secara sembarangan tanpa konsultasi dokter dapat membahayakan nyawa penggunanya.

Dari sisi hukum, peredaran dan penggunaan obat aborsi ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Tersangka LS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal peredaran obat keras tanpa izin dan pasal terkait praktik aborsi ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Kapolres Kendari dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal, termasuk obat aborsi. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran obat-obatan yang dijual secara ilegal, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang maraknya peredaran obat aborsi ilegal di masyarakat. Edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, akses konseling yang memadai, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menekan praktik berbahaya ini. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Tersangka LS kini ditahan di Mapolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami aliran uang dan jejak digital tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok obat aborsi ilegal yang lebih besar.

Sumber: Tribunnews (baca selengkapnya)

— fds
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.