NewsTechno

LaNyalla Apresiasi SWI Tutup Snack Video dan Tiktok Cash

Snack Video dan Tiktok Cash Di Tutup Satgas Waspada Investasi.

Jakarta, Journalarta.com – Kepedulian dan perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terhadap nasib masyarakat agar tidak tertipu dan menjadi korban dalam sektor keuangan kembali di tunjukkan. Ketua DPD RI Apresiasi Satgas Waspada Investasi Tutup Tiktok Cash, Snack Video dan 27 Perusahaan Investasi Bodong Lainnya.

Setelah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pinjaman online ke lembaga ilegal, kini, LaNyalla meminta masyarakat mencatat lembaga investasi yang telah di nyatakan bodong.

“Informasi seperti ini penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru. Saya minta para Senator membantu sosialisasi terkait rilis daftar perusahaan investasi bodong yang di sampaikan Satgas Waspada Inventasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga terkait,” tandas LaNyalla di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

LaNyalla mengatakan, kasus investasi bodong kerap terjadi. Tetapi selalu saja muncul dengan nama dan model baru, dan selalu ada saja masyarakat yang menjadi korban.

“Padahal polanya sama, ujung-ujungnya money game dan menggunakan skema fonzi. Dan di iklankan atau di endoors juga oleh publik figur. Sehingga masyarakat terpedaya,” imbuhnya.

LaNyalla pun mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

“Sekali lagi, sebelum berinvestasi, buka dulu website OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan lembaga tersebut bodong atau tidak. Juga ada nomor telepon hotline OJK yang bisa di hubungi,” tukasnya.

Seperti di beritakan, Satgas Waspada Investasi memutuskan menutup aplikasi Tiktok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca juga: DPD RI: Usut Tuntas Oknum Polisi Jual Senpi ke KKB

Sumber : Humas DPD RI


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts