Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pengertian Mens Rea Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Mens Rea
Adv.Armansyah,SS.SH, Kantor Hukum AKUR LAWFIRM prov.Bangka Belitung.( Foto : Ist )

Oleh : Kantor Hukum “AKUR LAW&FIRM” prov.Kep. Bangka Belitung

Journalarta.com – Korupsi adalah tindak pidana yang tidak mungkin tidak sengaja. Apapun niatnya jika perbuatannya merugikan keuangan Negara dan/atau memperkaya diri sendiri secara melawan hukum, maka itu di namakan korupsi. Perlu di ingat bahwa setelah ada putusan MK 25/PUU-XIV/2016 korupsi adalah delik materil. Sehingga unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara tersebut perlu di buktikan terjadi.

Sebuah tindak pidana di bangun atas dua unsur penting yaitu objektif/physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana). Dan subjektif/mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

Dalam prosedur penegakkan hukum pidana, terdapat dua pendapat mengenai mana yang harus terlihat lebih dahulu, actus reus atau mens rea. Dalam penyelidikan otomatis penyidik akan melihat dari actus reus, karena ini pasti lebih dahulu terlihat dan di jadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan, ketimbang mens rea yang karena bukan hal yang bersifat fisik- tidak selalu terlihat di tahap penyelidikan.

Sebuah tindak pidana bisa jadi menitikberatkan pada actus reus, ketimbang mens rea, misalnya dalam pembunuhan yang di lakukan dengan niat menghilangkan nyawa, maka jelas mens rea nya adalah guilty (bersalah).

Jadi dalam delik korupsi titik beratnya lain jika di bandingkan dengan ilustrasi delik pembunuhan di atas maupun tindak pidana biasa lainnya. Pertanggungjawabannya adalah strict liability. Apapun mens rea nya, jika terbukti actus reus nya mengakibatkan akibat yang di maksud dalam UU Tipikor maka pelaku dapat di pidana.

Perkara korupsi tidak di tentukan oleh mens rea, melainkan actus reus yang memenuhi UU Tipikor secara formil dan alat bukti yang cukup untuk membuktikan akibat yang di larang oleh UU (delik materil) memang terjadi.

Baca juga: Ilmu Hukum Pendekatan Kajian

Mens rea dalam sebuah perkara korupsi tidak mengakibatkan di hentikannya penuntutan. Penuntutan akan gagal jika tidak di temukan 2 alat bukti atau lebih pada saat penyidikan.

Apakah kemudian mens rea harus terlihat dari awal proses penyidikan untuk menentukkan dapat di tahan/tidaknya tersangka? Kembali ke konsep awal unsur tindak pidana, actus reus dan mens rea harus ada dalam tindak pidana, tapi tidak ada ketentuan harus terlihat di tahap awal, apalagi menjadikannya dasar utama untuk penahanan.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda