Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pengertian Mens Rea Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Mens Rea
Adv.Armansyah,SS.SH, Kantor Hukum AKUR LAWFIRM prov.Bangka Belitung.( Foto : Ist )

Dasar penahanan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah kewenangan penyidik untuk menahan tersangka jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan menyembunyikan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana.

Asumsi yang dapat di tarik dari ketentuan KUHAP tersebut merupakan hak penyidik untuk menentukan apakah mens rea terlihat di proses penyidikan atau tidak. Jika ya, maka penyidik punya kekhawatiran tersangka akan melakukan ketiga hal tersebut di atas dan kemudian menetapkan tersangka perlu di tahan. Jika tidak, maka penyidik tidak akan menahan tersangka.

Tapi, hal itu tidak limitatif dalam arti kalau mens rea terlihat di proses penyidikan, penyidik masih berhak untuk tidak menahan, jika tidak khawatir akan ketiga dasar penahanan yang di sebut sebelumnya.

Penempatan mens rea adalah fleksibel dan kasuistis di mana akan menemui tempat akhirnya, yaitu di ruang pengadilan akan di buktikan. Sebagaimana actus reus pun akan di periksa apakah benar melawan undang-undang pidana atau tidak di pengadilan.

Untuk perkara korupsi strict liability adalah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban sehingga unsur mens rea menjadi tidak relevan dalam prosedur pemeriksaannya. Apalagi jika kemudian di jadikan dasar untuk tidak melanjutkan pemeriksaan tindak pidana korupsi.

Artikel tersebut Kiriman dari Kantor Hukum AKUR LAW&FIRM Prov. Kep. Bangka Belitung

Baca juga: Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda