Kemenkes RI Tentukan HET 11 Obat Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang di gunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang di tetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harganya.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Harga Eceran Tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca juga: Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19
“Penetapan ini di lakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau,” ungkapnya, seperti di kutip dari info grafis unggahan instagram @kemenkes_ri, Sabtu (3/7/2021).
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan menuturkan jika ada produsen atau distributor main harga, Ia mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaan melakukan pengecekan.
” Tindakannya langsung di proses dan di hukum, kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum.(red)
Baca juga: Kemenkes Tentukan HET Untuk Obat Terapi Covid-19
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.