HEALTHNEWS

Kemenkes Tentukan HET Untuk Obat Terapi Covid-19

Kemenkes Tentukan HET Untuk 11 Obat Terapi Covid-19

Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang di gunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang di tetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

Baca jugaKemenkes Sebut Varian Baru Corona Virus B117 Cepat Menular

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum di temukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut di anggap memiliki potensi dan siap di gunakan dalam terapi COVID-19.

Masyarakat di imbau untuk TIDAK melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. JANGAN melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Di tekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar di masa pandemi maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Mulai 7 Juni, Kemenkes Izinkan Pelaksanaan Vaksin Tahap 3 di Jakarta

Source: Kemenkes RI


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar