Kemenkes Tentukan HET Untuk 11 Obat Terapi Covid-19
Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang di gunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang di tetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harganya.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Baru Corona Virus B117 Cepat Menular
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum di temukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut di anggap memiliki potensi dan siap di gunakan dalam terapi COVID-19.
Masyarakat di imbau untuk TIDAK melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. JANGAN melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.
Di tekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar di masa pandemi maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Mulai 7 Juni, Kemenkes Izinkan Pelaksanaan Vaksin Tahap 3 di Jakarta
Source: Kemenkes RI
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.