Kepada Jejaring Media Pers Babel, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melalui Humas Ditjen Minerba saat dikonfirmasi terkait pengiriman pasir zirkon dari Pulau Bangka Ke Pulau Kalimantan oleh PT PMM menegaskan bahwa Pengiriman zirkon yang dilakukan oleh pemegang IUP dari pulau Bangka ke Pulau Kalimantan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang komoditas yang akan dijual berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Bahkan, stockpile pasir zirkon yang dihasilkan dari produksi dari tahun 2019- pertengahan 2021yang ada ditempat penampungan pengelolaan sementara PT PMM di kawasan industri lintas timur desa Air Anyir Provy Kepulauan Bangka Belitung, sah-sah saja dikirimkan ke daerah/pulau lainnya untuk dilakukan pengelolaan pemurnian sebelum di ekspor atau dikirim ke luar negeri.
“Hasil penambangan di stockpile pemegang iup yang sah dapat dijual di dalam negeri atau dikirimkan ke daerah/pulau lainnya di Indonesia untuk dilakukan pengelolaan pemurnian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan persetujuan RKAB”jawab Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melalui pesan whatsapp (WA), Jum’at (20/08/2021) pukul 12.33. (Red)
Baca juga: Kadis Pendidikan Provinsi Babel Tegur Leonardo Terkait Tindakannya Biang Kegaduhan
