News

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Banjarnegara

KPK Juga Telah Menetapkan Tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara

Jakarta, Journalarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Hal tersebut di sampaikan Ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media, bahwa setelah di lakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Jumat (03/09/2021) kemarin.

Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei 2021.

“KPK juga telah menetapkan tersangka BS Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022 serta KA Swasta,”ungkap Firli.

Maka atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Note ; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 12B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

– a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

– b.  yang nilainya kurang dari Rp  10.000.000,00 (sepuluh juta  rupiah), pembuktian bahwa  gratifikasi tersebut suap dilakukan  oleh Penuntut Umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri  atau penyelenggara negara  sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) adalah pidana penjara seumur  hidup atau pidana penjara paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling  lama 20 (dua  puluh) tahun, dan  pidana denda paling sedikit Rp  200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp  1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah). Serta disangkakan pula  sebagaimana Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim  Penyidik melakukan upaya paksa  penahanan para Tersangka untuk  20 hari ke depan terhitung sejak  tanggal 3 September 2021 s/d 22  September 2021.

BS di tahan di Rutan KPK pada  Kavling C1, sedangkan KA ditahan  di Rutan KPK cabang Pomdam  Jaya Guntur.  Sebagai langkah  antisipasi penyebaran virus  Covid-19 dilingkungan Rutan KPK,  para Tersangka akan dilakukan  isolasi mandiri pada Rutan  masing-masing.

Adapun dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tahun  201, BS dilantik menjadi Bupati  Kabupaten Banjarnegara untuk  periode 2017-2022.

Dibulan September 2017, BS  memerintahkan KA yang adalah  orang kepercayaan dan juga pernah  menjadi Ketua Tim Sukses dari BS  saat mengikuti pemilihan kepala  daerah untuk memimpin rapat  koordinasi yang dihadiri oleh para  perwakilan asosiasi jasa  konstruksi di Kabupaten  Banjarnegara yang bertempat di  salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket  proyek pekerjaan akan  dilonggarkan dengan menaikkan  HPS  (Harga  Perkiraan Sendiri)  senilai 20% dari nilai proyek dan  untuk perusahaan-perusahaan  yang ingin mendapatkan paket  proyek dimaksud diwajibkan  memberikan komitmen  fee  sebesar 10% dari nilai proyek.

Pertemuan selanjutnya kembali  dilaksanakan dirumah kediaman  pribadi BS yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi  Gapensi Banjarnegara dan secara  langsung BS menyampaikan,  diantaranya menaikkan HPS senilai  20% dari harga saat itu.

“Dengan pembagian lanjutan,  senilai 10% untuk BS sebagai  komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan,”terangnya.

BS juga berperan aktif dengan ikut  langsung dalam pelaksanaan  pelelangan pekerjaan infrastruktur,  diantaranya membagi paket  pekerjaan di Dinas PUPR,  mengikutsertakan perusahaan  milik keluarganya, dan mengatur  pemenang lelang.

KA juga selalu dipantau serta  diarahkan oleh BS saat melakukan  pengaturan pembagian paket  pekerjaan yang nantinya akan  dikerjakan oleh perusahaan milik  BS yang tergabung dalam grup  BM.

Adapun, penerimaan komitmen fee  senilai 10% oleh BS dilakukan  secara langsung maupun melalui perantaraan KA.

“Diduga BS telah menerima  komitmen fee atas berbagai  pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara,  sekitar  sejumlah Rp2,1 Miliar,” Ungkap Ketua KPK.

Pengadaan infrastruktur sangat  penting untuk menunjang  perekonomian nasional. Sudah sepatutnya pengadaan ini  dilakukan dengan penuh integritas  dan sesuai aturan yang berlaku.

Agar infrastruktur yang dibangun  terjamin kualitas dan kuantitasnya  demi memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya  bagi  masyarakat.

KPK tak bosan mengingatkan  kepada para Penyelenggara  Negara untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam  melayani rakyat.

“Bukan justru memanfaatkan  jabatannya untuk memperkaya diri  dengan melakukan korupsi. KPK  juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu  melaksanakan prinsip binis secara  bersih dan jujur,” tutup Ketua KPK H. Firli Bahuri.(red/**)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts