Keresahan Suwandi warga desa Perlang yang berprofesi sebagai nelayan bukan tanpa alasan, lantaran aliran sungai Kayu Ara tersebut tempat keluar masuk kapal perahu nelayan untuk pergi melaut mencari ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Bahkan, seringkali kapal peruha mereka kandas dikarenakan terjadi pedangkalan (sedimentasi) akibat aktifitas Ti apung dari pembuangan pasir bercampur tanah di alur sungai Kayu Ara yang dilewati para nelayan tradisional desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar.
“Kami tidak tau lagi mau menggadu kemana pak? Melapor ke prakat desa sudah? tapi mereka diam saja, mungkin banyak orang besar yang ikut main, jadi semua pilih diam? perahu kami susah untuk masuk muara sungai saat mau melaut,” ungkap Suwandi, yang juga Ketua Nelayan desa Perlang Kayu Ara, kepada jejaring media Pers beberapa waktu yang lalu, Jum’at (24/09/2021).
Dikatakannya, bahwa dirinya dan nelayan yang lain menyayangkan adanya tambang timah Ilegal jenis ponton Ti apung atau Ti rajuk yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai. Selainnya menambah terjadi penangkalan di hulu sungai, namun dikhawatirkan juga akan membuat debit air sungai tidak terkontrol ketika datang hujan lebat menyebabkan terjadinya banjir.
Dibeberkannya, aktifitas Ti Rajuk dari alur DAS ke bibir/daratan pantai hanya 300 meter, bahkan jika sedang beraktifitas semua Ti Rajuk tersebut suara mengalahkan suara mesin perahu nelayan.
” Kalau serentak mereka nyalakan mesin Ti, telinga terasa mau pecah pak,” keluh Suwandi.
Tak cuma itu, informasi lainnya yang didapat oleh jejaring media Pers Babel, bahwa pasir timah yang dihasilkan dari penambangan illegal ini dijual bebas ke kolektor timah ilegal atau biasa di bos/cukong timah wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Salah satu yang sempat disebutkan oleh narasumber jejaring media ini yang berani membeli dan menampung pasir timah dari penambangan ilegal yang dikoordinir oleh Jan, adalah AN warga desa Nibung Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Bahkan, suatu ketika terdengar oleh jejaring media Pers Babel, Jan pernah sesumbar kepada masyarakat setempat bahwa memang sakti dan hebat aparat hukum bisa menghentikan aktifitas penambangan timah ilegal yang dikoordinir olehnya.
“Hebat, kalau aparat hukum bisa menutup aktifitas tambang, buktinya sudah dilaporkan ke mana-mana Ti Rajuknya jalan terus,”sindir J salah satu narasumber jejaring media Pers Babel yang meminta identitas tidak ditulis.
Pantauan jejaring media Pers Babel saat melakukan investigasi ke lokasi tersebut terdapat papan pemberitahuan bahwa kawasan hutan lindung Lubuk Besar yang tertera Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan papan pemberitahuan tersebut menegaskan sebelum menuju ke lokasi penambangan timah ilegal yang dikoordinir oleh Jan warga desa Perlang berjarak 2 km itu bahwa daerah tersebut dalam kawasan hutan lindung.
Kawasan Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Berdasarkan titik koordinat X 106°39.113′ E dan peta satelit Ref-798-Babel-Maret 17 bahwa kawasan tersebut dalam kawasan HL Lubuk Besar.
Saat berita ini dipublish oleh redaksi pihak kepolisian setempat dan Gakum KLHK masih dalam upaya konfirmasi.
Demikian halnya dengan sejumlah nama yang sempat disebutkan oleh narasumber kepada jejaring media Pers Babel masih dalam upaya konfirmasi. (Red/KBO Babel)