Publik pun dibuat bingung oleh kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan operasional pekerjaan pendalaman muara Air Kantung Sungailiat selama ini berada di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Bangka, dengan kearogannya begitu saja mencabut perizinan mitra Pemerintah Kabupaten Bangka tanpa berkoordinasi terlebih dahulu, bukankah itu bentuk kearogan sang raja di Negeri Serumpun Sebalai.
Jelas disebutkan dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bagaimana seharusnya koordinasi Pemerintah Provinsi yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ( Kabupaten Bangka ) harus menjadi fasilitator dalam pembangunan (Negara Kesejahteraan/ Walfare State) bukan Exsekutor, Gubernur harus mampu melihat secara jernih hal ini untuk Masyarakatnya, tindakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini tidak sejalan dengan pemerintah Pusat melalui Undang- Undang Cipta Kerja yang nafasnya adalah memudahkan investasi bukan sebalik nya menutup investasi.
Tak herannya, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jejaring media Pers Babel terendus kabar yang tidak sedap bahwa dibalik pencabutan perizinan PT Pulomas Sentosa disinyalir ada rencana terselubung dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menendang jauh PT Pulomas beroperasi disitu, agar digantikan bersama kroninya.
Bahkan, sayangnya alat negara institusi TNI ikut dilibatkan olehnya dalam pusaran pekerjaan pendalaman muara Air Kantung Sungailiat, padahal jelas tupoksi institusi TNI sebagai pengamanan wilayah teritorial bukan dilibatkan dalam konflik yang belum mempunyai ketetapan status quo. (Red/*)
