
Kondisi ini pun akhirnya terkuak ketika tim dari petugas pengawas tambang bersama BKO Pengamanan PT Timah baru-baru ini sempat mengawasi kegiatan operasional sejumlah PIP di perairan Muara Nelayan II, Sungailiat, Bangka.
Pantauan jejaring media ini, tim pengawas penambangan saat itu turun ke lokasi lantaran sebelumnya menyusul adanya lappran dari warga nelayan di daerah setempat terkait jumlah penerimaan dana kompensasi kepada sejumlah nelayan diduga tidak sesuai dengan hasil produksi yang dihasilkan dari kegiatan sejumlah PIP yang dikelola oleh pihak perusahaan mitra PT Timah tersebut.
Mirisnya, tim pengawas atau petugas dari PT Timah justru tak dapat berbuat banyak terkait menyaksikan di lokasi ditemukan sejumlah ponton (PIP) yang bekerja di luar ketentuan SPK atau di lokasi perarian setempat, lantaran sejumlah PIP tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Di lain pihak, Mito selaku Pengawas Tambang (Wastam) Laut PT Timah wilayah Sungailiat, Mito sempat dikonfirmasi terkait aktifitas sejumlah PIP di kawasan perarian Muara Nelayan II, Sungailiat diduga beroperasi secara ilegal. Namun sayangnya Mito belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat/What’s App (WA), Jumat (26/11/2021) sore.
Sejauh ini tim media ini pun masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk perusahaan mitra PT Timah terkait aktifitas sejumlah PIP ilegal di lokasi perairan setempat diduga telah terjadi penyelewengan dari ketentuan SPK PT Timah termasuk dugaan penggelapan terhadap hasil produksi biji timah keluar dari Pospam PT Timah. (Tim KBO Babel)